JAKARTA (16/12) - Kamar Tata Usaha Negara adalah pelopor penyelenggaraan koreksi bersama. Ide koreksi bersama digulirkan tahun 2013 oleh salah seorang Ketua Majelis kamar TUN. Semula koreksi bersama hanya dilakukan di ruangan sidang Ketua Majelis tersebut, namun ternyata koreksi bersama terbukti efektif memendekkan rentang waktu dan tahapan koreksi yang panjang. Akhirnya, Dr. H. Imam Subechi, S.H., M.H., Ketua Kamar TUN pada waktu itu, memberlakukan kebijakan koreksi bersama untuk seluruh majelis di Kamar TUN. Kegiatan perdana koreksi bersama dilaksanakan pada tanggal 11-13 November 2013 di Hotel Aryaduta, Lippo Karawaci, Tangerang.
Kini, setelah delapan tahun berselang, Kamar TUN masih konsisten menjadikan sistem koreksi bersama sebagai strategi percepatan minutasi perkara. Mengawali tahun 2022, Kamar TUN mulai menyelenggarakan konsinyering koreksi bersama pada tanggal 14—16 Februari 2022 bertempat di salah satu hotel Jakarta. Kegiatan tersebut dibuka oleh salah seorang Hakim Agung senior yang menjadi Ketua Pokja Kamar TUN, Dr. H. Yulius, S.H., M.H. Peserta kegiatan tersebut adalah Hakim Agung pada kamar TUN, Panitera Muda Perkara TUN, Panitera Muda Kamar TUN, para Panitera Pengganti, para operator dan staf.
Dalam sesi pembukaan, Panitera Mahkamah Agung, Dr. Ridwan Mansyur, menyampaikan ada 500 berkas yang menjadi target penyelesaian minutasi perkara selama tiga hari konsinyering.
“Berdasarkan laporan dari Panitera Muda Perkara TUN, dalam konsinyering ini akan diselesaikan paling sedikit 500 berkas dan berdasarkan pengalaman penyelenggaraan koreksi bersama, target tersebut selalu terlampaui”, ujar Panitera MA pada sambutan pembukaan acara.
Menurut Panitera MA, capaian minutasi 500 berkas dalam waktu 3 hari adalah hal yang tidak memungkinkan diraih melalui sistem koreksi konvensional.
“Hal ini karena prosesnya dilakukan secara bergiliran. Proses koreksi pun bisa terjadi berulang kali jika masing-masing hakim agung menemukan kesalahan di tempat yang berbeda. Bahkan bisa jadi ada proses koreksi terhadap kalimat yang sudah dikoreksi oleh Pembaca sebelumnya”, jelas Panitera MA
Mekanisme Koreksi Bersama
Sesuai namanya, koreksi bersama, adalah melakukan koreksi secara bersama-sama dalam satu forum. Dalam forum tersebut hadir “para pelaku” yang terlibat dalam proses koreksi berkas, yaitu: hakim agung, panitera pengganti, panitera muda, dan operator. Cara ini berbeda dari sistem koreksi konvensional yang melakukan proses koreksi secara bergiliran sehingga memakan waktu yang cukup lama.
Dalam kegiatan koreksi bersama, peserta konsinyering dibagi ke dalam tiga kelompok. Masing-masing kelompok terdiri dari sejumlah hakim agung, panitera pengganti, dan operator. Setiap kelompok dibekali satu layar proyektor dan melalui proyektor tersebut ditampilkanlah draft putusan. Para Hakim Agung yang berkedudukan sebagai P1 dan P3 dalam perkara yang ditampilkan tersebut mencermati dengan saksama. Jika ada kekeliruan pengetikan atau kerancuan redaksi, pada saat itu juga langsung dilakukan perbaikan. Apabila proses koreksi sudah selesai, draft putusan langsung dicetak dan ditandatangani serta disiapkan salinannya.
Dalam proses koreksi bersama ini, para hakim agung, difokuskan pada koreksi pertimbangan hukum. Karena dua hakim agung secara bersama merumuskan konstruksi pertimbangan hukum, maka pertimbangan hukum pun menjadi lebih berbobot. [an]