Hingga Awal Oktober: Direktori Putusan MA, Unggah 72.477 Putusan
333 Satker Pengadilan Unggah Putusan di Direktori Putusan MA
Jakarta | Kepaniteraan Online (5/10)
Transparansi peradilan yang digagas MA sejak 2007 diapresiasi oleh Komisi Informasi Pusat. MA terpilih sebagai badan publik paling terbuka diantara lembaga negara lainnya. Keterbukaan tersebut dilihat dari konten website yang dikelolanya. Salah satu indikator penilaian KIP tersebut adalah informasi kinerja. Bagi MA dan peradilan di bawahnya, informasi kinerja tersebut adalah putusan. Hingga awal Oktober 2011, putusan yang terpublikasikan di Direktori Putusan berjumalah 72.477. Jumlah ini naik 232,33% dibandingkan dengan putusan yang terpublikasikan di akhir tahun 2010 yang berjumah 21.809.
“Kenaikan signifikan tersebut dikarenakan sejak 2011, Direktori Putusan (DP) bisa menampung putusan dari semua pengadilan di seluruh Indonesia”, jelas Panitera Mahkamah Agung, H. Suhadi, SH, MH. Menurut Panitera, kebijakan menjadikan DP sebagai pusat data putusan nasional selain mendukung keterbukaan informasi publik, juga dalam rangka mendukung SEMA 14/2010.
333 Sakter Unggah Putusan di DP
Berdasarkan informasi dari Pusat Data dan Informasi Kepaniteraan, hingga awal Oktober 2010, terdapat 333 satuan kerja pengadilan yang telah mempublikasikan putusannya di DP. “terdapat 333 dari 807 satker yang telah mempublikasikan putusannya di Direktori Putusan, atau 41,26%”, ujar Asep Nursobah, Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan MA.
Rincian dari 333 satker yang telah mempublikasikan putusan di DP tersebut adalah sebagai berikut:
LINGKUNGAN |
Jumlah Putusan Terupload |
|||||
TK.BDG |
% |
TK PERTAMA |
% |
JML |
% |
|
Peradilan Umum |
12 |
40.00% |
63 |
17.90% |
75 |
19.63% |
Peradilan Agama |
27 |
93.10% |
200 |
58.31% |
227 |
61.02% |
Peradilan Militer |
3 |
75.00% |
19 |
100.00% |
22 |
95.65% |
Peradilan TUN |
2 |
50.00% |
7 |
26.92% |
9 |
30.00% |
Jumlah |
44 |
65.67% |
289 |
39.05% |
333 |
41.26% |
Keterangan Rujukan: Total Jumlah satker, 807. Jumlah masing-masing berdasarkan lingkungan adalah sebagai berikut: Peradilan Umum ( Tk pertama 30, tingkat banding 352, jumlah 382), lingkungan peradilan agama (tingkat pertama, 29 tingkat banding, 343, jumlah 372), lingkungan peradilan Militer (tingkat banding 4, tingkat pertama 19, jumlah 23), lingkungan peradilan TUN (tingkat banding 4, tingkat pertama 26, jumlah 30) [an]