JAKARTA | (24/03/2022) - Kepaniteraan Muda Pidana Khusus, Pidana Umum dan Pidana Militer berkolaborasi untuk mempercepat proses administrasi perkara pidana khusus melalui kegiatan konsinyering bersama mulai tanggal 22—24 Maret 2022 di Jakarta. Kolaborasi kepaniteraan muda satu rumpun “pidana” ini sebagai solusi atas tingginya beban perkara Pidsus yang mencapai 30% (5.779 perkara—data 2021) dari keseluruhan perkara MA. Kegiatan konsinyering tersebut dibuka Panitera MA, Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H, pada Selasa (22/3).
Dalam acara pembukaan tersebut hadir Sekretaris Kepaniteraan MA, Dr. Iyus Suryana, S.H., M.H., Panmud Perkara Pidana Khusus, Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.H, Panmud Perkara Pidana Umum, Dr. H. Yanto, S.H., M.H dan Panmud Perkara Pidana Militer, Kol. Asep Ridwan Hasyim, S.H., M.Si, M,H. Selain itu, hadir pula para hakim tinggi pemilah perkara pidana, hakim yustisial dan para pranata peradilan pada ketiga Kepaniteraan Muda tersebut.
Panitera MA dalam sambutannya mengapresiasi kinerja Kepaniteraan Muda Perkara yang berhasil memberikan dukungan teknis dan administrasi yudisial sehingga penanganan perkara MA pada tahun 2021 melampaui target yang ditetapkan. Menurut Panitera MA, mengutip pidato Ketua MA dalam Laporan Tahunan 2021, semua parameter pengukuran kinerja penanganan perkara pada Mahkamah Agung tahun 2021 telah berhasil melampaui semua target yang ditetapkan. Bahkan, sebagian besar capaian tersebut berhasil mencatatkan semua rekor sebagai capaian terbaik sepanjang sejarah berdirinya Mahkamah Agung.
Dalam bagian lain sambutannya, Panitera MA memberi perhatian pada percepatan proses administrasi pra registrasi perkara yang meliputi, penerimaan berkas, penelaahan berkas, pemilahan berkas dan registrasi berkas serta minutasi perkara.
“Saya berharap dengan kehadiran Hakim Pemilah Perkara, Pranata Peradilan dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut”, ujar Panitera MA
Panitera MA mengemukakan berdasarkan surat yang diterima Kepaniteraan MA masih cukup banyak pihak berperkara yang menanyakan kapan perkaranya mendapatkan nomor register dan kapan perkara dikirim ke pengadilan pengaju.
Oleh karena itu, Panitera MA berharap pelaksanaan fungsi penelaahan, registrasi, distribusi dan pengiriman berkas oleh Panmud dapat semakin ditingkatkan.
“Saya mengapresiasi ide kolaborasi antar Panmud dalam satu rumpun perkara dengan dukungan APBN seperti yang dilakukan saat ini, ini dapat menjadi solusi percepatan” tegas Panitera MA. [an]