Ketua Hoge Raad Kerajaan Belanda Terima Delegasi MA-RI
Den Haag, Kepaniteraan. Online (1/11)
Setelah satu tahun berlalu sejak kunjungan President Hoge Raad Kerajaan Belanda, YM Geert Corstens, dan Vice President Hoge Raad, YM Hans Fleer ke MA RI, akhirnya Ketua MA RI, YM Harifin A Tumpa, melaksanakan kunjungan kerja balasan. Senin (31/10) yang lalu, delegasi Mahkamah Agung RI yang dipimpin oleh Ketua MA bersama dengan 16 anggota lainnya diterima di ruang kerja President Hoge Raad Geert Costens.
Hadir dalam acara tersebut, perwakilan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia bagi Kerajaan Belanda yang dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Usaha Ad-Interim RI Umar Hadi, Wakil Ketua Hoge Raad, Mr Hans Fleer, Hakim Hoge Raad MA Loth, Peters, Registrar Hans Storm. Hadir pula perwakilan Center for International Legal Cooperation Mr Jan van Olden dan Erick Vicken, serta Sebaastian Pompe.
Delegasi MARI terdiri dari, Ketua Mahkamah Agung RI, Ketua Muda TUN Prof DR Paulus E Lotulung, Ketua Muda Pembinaan Widayatno Sastrohardjono, SH., MSc, Ketua Muda Pidana DR Artidjo Alkostar, SH., LLM, Ketua Muda Pidana Militer Imron Anwari, SH., SpN, Hakim Agung DR Samsul Maarif, SH., LLM, Panitera MARI Suhadi, SH., MH, Kepala Badan Pengawasan MARI DR. Syarifuddin SH., MH, Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan Badan Litbangdiklatkumdil MARI IGA Sumanatha, SH., MH, dua orang hakim pajak dan tim asistensi pembaruan peradilan, selama sepekan kedepan akan melakukan studi tentang penerapan sistem kamar yang sejak Oktober lalu mulai diimplementasikan.
Dalam sambutan nya President Corstens mengatakan, ia sangat terkesan dengan keramah-tamahan yang diterimanya waktu kunjungannya ke Indonesia tahun lalu. Dikatakan pula bahwa baik Hoge Raad Belanda dan Mahkamah Agung RI memiliki tugas yang sama, yaitu membawa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat, dan adalah ikatan sejarah pula yang membuat tukar menukar pemikiran diantara keduanya menjadi sangat relevan.
Sementara itu dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung RI mengatakan bahwa kunjungan kali ini bertujuan untuk mendiskusikan beberapa hal, yaitu tantangan-tantangan yang dihadapi seputar implementasi sistem kamar pada Mahkamah Agung RI sebagai suatu sistem yang relatif baru diimplementasikan, manajemen perkara pada Hoge Raad, tukar menukar pikiran tentang beberapa aspek terkait dengan masalah hukum pidana dan perdata.
Ketua MA mengatakan bahwa kendati dalam praktek sudah ada perbedaan disana-sini sebagai akibat dari perkembangan sosial dan hukum, maka prinsip-prinsip hukum yang berlaku masih relevan, dan karena sistem hukum Belanda dan Indonesia masih sangat erat hubungannya, maka masih sangat relevan untuk berbagi.
Kuasa Usaha Ad-Interim Republik Indonesia untuk Kerajaan Belanda Bapak Umar Hadi dalam sambutannya mengatakan bahwa kerjasama antara MARI dan Hoge Raad merupakan bentuk nyata kerjasama bilateral antar kedua negara yang makin membaik.
Sementara itu Director Ad Interim Center for International Legal Cooperation, Mr JV Olden mengatakan bahwa usia kerjasama Mahkamah Agung RI dan Hoge Raad sudah sangat jauh ke belakang, bahkan sampai jaman bapak Asikin Kusumah Atmadja. Mr JV Olden sangat bahagia bahwa beberapa figur yang hadir pada kunjungan ini juga merupakan figur yang telah lama terlibat dengan kerjasama dengan Hoge Raad Belanda. Menurut Mr JV Olden kunjungan kali ini dan derajat keterlibatan pemerintah Indonesia dan Belanda menunjukkan bahwa secara politik kerjasama MARI dan Hoge Raad sudah memperoleh lampu hijau, tinggal tergantung kepada semua yang hadir pada kunjungan ini, mau kemana kerjasama ini akan dibawa, Mr JV Olden berharap agar pada akhir kunjungan ini bisa dicapai butir-butir kerjasama yang bisa disepakati sebagai basis untuk bergerak ke depan. (AS)