Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (21/6/2022) - Panitera Mahkamah Agung,  Dr. Ridwan Mansyur, S.H. , M.H,  mengapresiasi tingginya kepatuhan pengadilan dalam mempublikasikan putusan.  Bukti  tingginya kepatuhan dapat dilihat dari  jumlah putusan yang dipublikasikan. Per tanggal  21 Juni 2022, Direktori Putusan telah mempublikasikan sebanyak  6.975.986 putusan.  Dari jumlah tersebut, sebanyak  409.115 putusan dipublikasikan selama  tahun 2022 (Januari-21 Juni 2022). Terkait dengan publikasi putusan ,  Panitera MA mewanti-wanti  agar pengadilan mempedomani SK KMA 1-144 tahun 2011,  khususnya mengenai kewajiban mengaburkan sebagian informasi  pribadi dalam perkara tertentu.  Menurut Panitera MA Semangat Publikasi Putusan Jangan Melupakan Prosedur Anonimisasi.

Hal tersebut disampaikan Ridwan Mansyur di ruang kerjanya,  Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara 8-13  Jakarta, Selasa (21/06). Pernyataan tersebut merespos  banyaknya pengaduan yang dialamatkan kepada pimpinan Mahkamah Agung dikarenakan putusan yang dipublikasikan di Direktori  Putusan tidak menyamarkan informasi pihak dalam perkara perceraian atau saksi korban dalam perkara susila atau perlindungan anak.

Pengaduan  terkini, kata Panitera MA, dilaporkan  sebuah putusan dalam  perkara  UU ITE/ pelanggaran kesusilaan dari pengadilan negeri di Jawa Tengah dipublikasikan tanpa dilakukan anonimisasi.

“Putusan tersebut mengekspose  pornografi dari saksi korban yang terurai dalam dakwaan, sehingga yang bersangkutan mengalami depresi karena  gambarnya kembali tersebar melalui Direktori Putusan.  Kami akhirnya segera meng-unpublish putusan tersebut”, jelas Panitera MA.  

Menyikapi hal tersebut Panitera MA meminta pimpinan pengadilan menerapkan SOP publikasi putusan dan mekanisme quality control sehingga kejadian  di atas tidak terulang di masa mendatang.  Sementara itu untuk memperbaiki  putusan tanpa anonimisasi  yang terlanjur dipublikasikan diharapkan dibentuk satuan tugas yang “menyisir” publikasi putusan yang tidak sesuai dengan  SK KMA 1-144 Tahun 2011 dan segera memperbaikinya.

Laporan Publik

Direktori Putusan telah dilengkapi fitur “kirim masukan” .  Fitur ini bisa digunakan untuk melaporkan  putusan yang dipublikasikan tanpa melalui mekanisme anonimisasi. Fitur ini dapat digunakan juga untuk melaporkan jika ditemukan putusan memuat kekeliruan informasi. Publik juga dapat menyampaikan masukan lainnya seperti usulan kaidah hukum, usulan penetapan  putusan menjadi landmark decision, putusan tidak tersedia versi PDF atau masukan lainnya.

Terkait dengan laporan anonimisasi, aplikasi Direktori Putusan menerima  permintaan anonimisasi terhadap 607 putusan pertanggal 21 Juni 2022.

Panitera MA mengingatkan salah satu ketentuan yang dimuat dalam SK KMA 1-144 Tahun 2011 bahwa sebelum memberikan salinan informasi kepada Pemohon atau memasukkannya dalam situs, Petugas Informasi wajib mengaburkan informasi yang dapat mengungkap identitas pihak-pihak  dalam putusan atau penetapan  hakim dalam perkara-perkara tertentu.

“Petugas Informasi, PPID atau atasan PPID yang melanggar serta menghalangi pelaksanaan SK KMA 1-144 Tahun 2011 dapat dikenakan hukuman disiplin dan/atau sanksi pidana’, pungkas Panitera MA. [an]