JAKARTA | (21/6/2022) - Panitera Mahkamah Agung, Dr. Ridwan Mansyur, S.H. , M.H, mengapresiasi tingginya kepatuhan pengadilan dalam mempublikasikan putusan. Bukti tingginya kepatuhan dapat dilihat dari jumlah putusan yang dipublikasikan. Per tanggal 21 Juni 2022, Direktori Putusan telah mempublikasikan sebanyak 6.975.986 putusan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 409.115 putusan dipublikasikan selama tahun 2022 (Januari-21 Juni 2022). Terkait dengan publikasi putusan , Panitera MA mewanti-wanti agar pengadilan mempedomani SK KMA 1-144 tahun 2011, khususnya mengenai kewajiban mengaburkan sebagian informasi pribadi dalam perkara tertentu. Menurut Panitera MA Semangat Publikasi Putusan Jangan Melupakan Prosedur Anonimisasi.
Hal tersebut disampaikan Ridwan Mansyur di ruang kerjanya, Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara 8-13 Jakarta, Selasa (21/06). Pernyataan tersebut merespos banyaknya pengaduan yang dialamatkan kepada pimpinan Mahkamah Agung dikarenakan putusan yang dipublikasikan di Direktori Putusan tidak menyamarkan informasi pihak dalam perkara perceraian atau saksi korban dalam perkara susila atau perlindungan anak.
Pengaduan terkini, kata Panitera MA, dilaporkan sebuah putusan dalam perkara UU ITE/ pelanggaran kesusilaan dari pengadilan negeri di Jawa Tengah dipublikasikan tanpa dilakukan anonimisasi.
“Putusan tersebut mengekspose pornografi dari saksi korban yang terurai dalam dakwaan, sehingga yang bersangkutan mengalami depresi karena gambarnya kembali tersebar melalui Direktori Putusan. Kami akhirnya segera meng-unpublish putusan tersebut”, jelas Panitera MA.
Menyikapi hal tersebut Panitera MA meminta pimpinan pengadilan menerapkan SOP publikasi putusan dan mekanisme quality control sehingga kejadian di atas tidak terulang di masa mendatang. Sementara itu untuk memperbaiki putusan tanpa anonimisasi yang terlanjur dipublikasikan diharapkan dibentuk satuan tugas yang “menyisir” publikasi putusan yang tidak sesuai dengan SK KMA 1-144 Tahun 2011 dan segera memperbaikinya.
Laporan Publik
Direktori Putusan telah dilengkapi fitur “kirim masukan” . Fitur ini bisa digunakan untuk melaporkan putusan yang dipublikasikan tanpa melalui mekanisme anonimisasi. Fitur ini dapat digunakan juga untuk melaporkan jika ditemukan putusan memuat kekeliruan informasi. Publik juga dapat menyampaikan masukan lainnya seperti usulan kaidah hukum, usulan penetapan putusan menjadi landmark decision, putusan tidak tersedia versi PDF atau masukan lainnya.
Terkait dengan laporan anonimisasi, aplikasi Direktori Putusan menerima permintaan anonimisasi terhadap 607 putusan pertanggal 21 Juni 2022.
Panitera MA mengingatkan salah satu ketentuan yang dimuat dalam SK KMA 1-144 Tahun 2011 bahwa sebelum memberikan salinan informasi kepada Pemohon atau memasukkannya dalam situs, Petugas Informasi wajib mengaburkan informasi yang dapat mengungkap identitas pihak-pihak dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara-perkara tertentu.
“Petugas Informasi, PPID atau atasan PPID yang melanggar serta menghalangi pelaksanaan SK KMA 1-144 Tahun 2011 dapat dikenakan hukuman disiplin dan/atau sanksi pidana’, pungkas Panitera MA. [an]