MEDAN | (24/06/2022) - Ketua Mahkamah Agung mengingatkan bahwa jabatan yang disandang oleh para hakim dan aparatur peradilan tetap melekat kapan dan kemanapun ia pergi. Oleh karena itu marwah jabatan tersebut harus senantiasa dijaga sepanjang waktu. Hal ini karena setiap tindakan hakim dan aparatur peradilan akan berdampak pada citra dan nama baik Mahkamah Agung dan Badan Peradilan. Pimpinan satuan kerja harus terus melakukan pengawasan dan pembinaan (wasbin) kepada para bawahannya secara berkesinambungan terhadap prilaku di dalam dan di luar kedinasan. Jika tidak, ia terancam untuk diberhentikan. Sementara itu, Hakim/aparatur peradilan yang melakukan tindak pidana dan diproses di pengadilan, tidak akan mendapatkan bantuan hukum!
Ketua Mahkamah Agung menyampaikan hal tersebut pada pembinaan teknis dan administrasi yudisial di Medan, Kamis (23/6/2022). Kegiatan tersebut diikuti secara langsung oleh jajaran pengadilan se Sumut dan diikuti secara virtual oleh jajaran pengadilan se-Indonesia. Seluruh pimpinan MA, kecuali Ketua Kamar Pidana dan Ketua Kamar Perdata, tampil sebagai narasumber menyampaikan pembinaan dengan materi yang sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
Ketua MA sangat prihatin dengan peristiwa pelanggaran disiplin dan kode etik/ prilaku yang dilakukan oleh oknum hakim dan aparatur peradilan yang menyita perhatian publik belakangan ini. Untuk mencegah hal tersebut terulang di masa yang akan datang, Ketua MA meminta pimpinan satuan kerja mampu melakukan deteksi dini.
“Pimpinan satuan kerja wajib untuk mengingatkan dan menegur para bawahannya jika terdapat hal-hal yang berindikasi terhadap pelanggaran disiplin dan kode etik pedoman prilaku Hakim, meskipun hal itu dilakukan di luar jam kerja atau di luar lingkup kedinasan”, tegas Prof. Syarifuddin.
Terancam Diberhentikan
Peran pimpinan untuk menjalankan peran pembinaan dan pengawasan atasan langsung sangat strategis untuk mencegah terjadinya pelanggaran. Oleh karena itu Mahkamah Agung akan memberhentikan Pimpinan Mahkamah Agung atau Pimpinan Badan Peradilan di bawahnya secara berjenjang dari jabatannya selaku atasan langsung, apabila ditemukan bukti bahwa proses pengawasan dan pembinaan oleh pimpinan tersebut tidak dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan. Hal tersebut, menurut Ketua MA, telah ditegaskan dalam Maklumat Ketua MA Nomor 1 Tahun 2017.
Selain ancaman pemberhentian pimpinan satuan kerja, Mahkamah Agung juga tidak akan memberikan bantuan hukum kepada hakim maupun Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya yang diduga melakukan tindak pidana dan diproses di pengadilan. [an/foto humas MA]