Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (13/8/2022) Panitera Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, mengambil sumpah dan melantik 13 orang Hakim Tinggi Pemilah Perkara (HTP) hasil rekrutmen tahun 2022 dan 1 orang hasil rekrutmen  September 2020. Dengan adanya tambahan 13 personil ini,  kini MA diperkuat dengan 30  Pemilah Perkara, yang terdiri atas 10 pemilah perkara perdata umum, 6 pemilah perkara perdata khusus, 4 pemilah perkara pidana umum,  6 pemilah perkara pidana khusus, dan 4 pemilah perkara perdata agama. Sementara itu, Kamar TUN dan Kamar Militer masih belum memiliki Hakim Tinggi Pemilah Perkara.

Lembaga pemilahan perkara dibentuk berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 268/KMA/SK/XII/2019 tanggal 30 Desember 2019 tentang Pemilahan Perkara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Lembaga ini mulai efektif berlaku pada 1 Maret 2020. MA membentuk lembaga pemilah perkara sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem kamar.

Menurut Panitera MA,  pemberlakuan prosedur pemilahan perkara dalam alur penanganan perkara di Mahkamah Agung adalah satu cara untuk mempercepat penanganan perkara kasasi dan peninjauan kembali.  

“Dengan mekanisme pemilahan perkara, MA dapat mengidentifikasi perkara yang memiliki isu hukum (question of law) untuk diperiksa lebih dalam oleh majelis hakim,  dan memilah perkara yang tidak memiliki isu hukum atau terkait fakta (question of fact) yang cukup diperiksa melalui proses yang sederhana”, jelas Ridwan Mansyur.

Ditambahkannya prosedur pemilahan perkara dalam proses penanganan perkara di Mahkamah Agung tidak berdampak pada penambahan waktu proses penanganan perkara.  Jangka waktu penanganan perkara, kata Panitera MA, tetap 250 hari kalender sejak perkara  diterima sampai dengan dikirim ke pengadilan pengaju.

Hasil kerja dari pemilah perkara adalah Lembar Usulan.  Lembar usulan bersifat rahasia sehingga harus diserahkan dalam amplop tertutup atau melalui sistem informasi yang hanya dapat dibuka oleh hakim agung yang bersangkutan.  Lembar usulkan hakim pemilah merupakan rekomendasi yang tidak mengikat hakim agung.

Tahapan pemilahan perkara dilakukan sebelum perkara diregister oleh Kepaniteraan Muda Perkara.  Hal ini, Kata Panitera MA, untuk menjamin objektivitas hasil pemilahan perkara, karena  Pemilah Perkara tidak akan mengetahui hasil pemilahannya “diperuntukkan” untuk hakim agung siapa.

Tugas Pemilah Perkara

Merujuk pada SK KMA 268/KMA/SK/XII/2019 tentang Pemilahan Perkara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, Tugas Pemilah Perkara adalah sebagai berikut:

  1. Menelaah syarat formal perkara dan membuat catatan penelaahan
  2. Menelaah substansi perkara dan menentukan apakah sebuah perkara termasuk dalam kategori I, II, III dan IV;
  3. Menyusun lembar usulan kepada Majelis Hakim Agung pemeriksa perkara
  4. Mengirimkan lembaran usulan dalam rangkap 3 (tiga) bersama berkas asli kepada Panitera Muda Perkara dalam 3 (tiga) amplop tertutup dan/atau menggunakan sistem teknologi informasi serta hanya boleh dibuka oleh Majelis Hakim Agung yang menangani perkara tersebut

Alur Kerja

Alur kerja proses penanganan perkara di Mahkamah Agung setelah adanya prosedur pemilahan perkara adalah sebagai berikut:

  1. Penerimaan Berkas Perkara
  2. Penelaahan dan Pemilahan Berkas Perkara
  3. Registrasi Berkas Perkara
  4. Penetapan Kamar,  Penetapan Majelis dan Distribusi Berkas Perkara
  5. Penetapan Hari Musyawarah dan Ucapan
  6. Pembacaan Berkas Perkara
  7. Persidangan Musyawarah dan Ucapan
  8. Minutasi
  9. Pengiriman Berkas Perkara

Pemilihan perkara merupakan tahapan ke dua dalam alur penanganan perkara di Mahkamah Agung. Jangka waktu penanganan perkara dalam tahap kedua adalah 14 hari yang terbagi pada proses penelaahan selama 7 hari dan pemilahan selama 7 hari. Untuk perkara khusus yang jangka waktunya ditetapkan dalam undang-undang, waktu pemilahan perkara paling lama 5 hari.

Alur kerja proses pemilahan perkara adalah sebagai berikut:

  1. Petugas penerima berkas perkara pada kepaniteraan Mahkamah Agung secara periodik mengambil berkas perkara dari PO BOX 212 Mahkamah Agung, dua  kali dalam seminggu.
  2. Petugas penerima berkas mengagenda berkas secara elektronik dengan menscan barcode pada surat pengantar berkas perkara melalui aplikasi SIAP. Bagi berkas perkara yang tidak disertakan barcode, petugas menginput nomor surat pengantar  dan informasi lannya dalam aplikasi SIAP.
  3. Petugas penerima mendistribusikan berkas perkara kepada panmud terkait sesuai dengan kode sticker warna berkas.
  4. Panitera Muda meneruskan berkas perkara kepada penelaah untuk diteliti kelengkapan berkas perkara termasuk kelengkapan dokumen elektronik dan diteliti aspek formalitas pengajuan perkara kasasi dan peninjauan kembali. Penunjukan penelaah berkas dilakukan oleh pejabat eselon III (Pranata Peradilan Ahli Muda) di bawah koordinasi Panitera Muda Perkara.
  5. Penelaah berkas menyerahkan berkas yang sudah ditelaah kepada Panitera Muda Perkara. Apabila ditemukan berkas yang tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat formal, berkas dikembalikan kepada pengadilan pengaju.
  6. Panitera Muda Perkara atas nama Panitera Mahkamah Agung menunjuk hakim tinggi pemilah perkara  untuk  membuat lembar usulan pemilahan berkas perkara  sesuai ketentuan  SK KMA  Nomor 268/KMA/SK/XII/2019 tanggal 30 Desember 2019.
  7. Hakim tinggi pemilah perkara menyusun lembar usulan pemilahan perkara, mencetak rangkap 3 (tiga) dan memasukannya kedalam amplop tertutup dan menyerahkannya kepada panitera muda perkara bersamaan dengan berkas perakara. (konvensional)
  8. Hakim tinggi pemilah perkara menyusun lembar usulan pemilahan perkara dan menyimpannya dalam format file PDF.  File lembar usulan diunggah kedalam fitur pemilahan perkara dalam aplikasi Direktori Putusan, selanjutnya mencetak 3 rangkap pengantar penyerahan lembaran usulan yang telah dibubuhi barcode  dan menyerahkannya kepada Panitera Muda Perkara. (elektronik)
  9. Apabila hasil pemilahan berkas perkara menemukan berkas kategori I, lembar usulan disampaikan kepada panmud dalam lembar terbuka.
  10.   Panitera Muda Perkara meregister berkas perkara yang telah disertai lembar usulan pemilahan perkara dan mendistribusikannya kepada majelis hakim setelah mendapatkan penunjukan ketua majelis hakim oleh Ketua Kamar. (konvensional)
  11. Panitera Muda Perkara meregister berkas perkara yang telah disertai barcode pada surat pengantar penyerahan lembar usulan pemilahan perkara secara elektronik dan mendistribusikannya kepada majelis hakim setelah mendapatkan penunjukan ketua majelis hakim oleh Ketua Kamar. (elektronik)
  12. Mengembalikan berkas perkara kategori I dengan surat biasa tanpa dilakukan registrasi.
  13. Hakim Agung membaca lembar usulan berkas perkara yang telah disertakan dalam berkas. Apabila lembar usulan dikirim secara elektronik, hakim agung membuka aplikasi SIAP dan menscan barcode dalam surat pengantar penyampaian lembar usulan, kemudian mendownload dan/atau menceraknya. 

Hakim Tinggi Pemilah Baru

Berikut hakim tinggi pemilah perkara hasil rekrutmen tahun 2022 yang dilantik oleh Panitera MA.

  1. MACHRI HENDRA, S.H., M.H.  (Pidana)
  2. POSMA P NAINGGOLAN, S.H., M.H. (Pidana)
  3. MURGANDA SITOMPUL, S.H., M.H. (Pidana Khusus)
  4. ENDANG WAHYU UTAMI, S.H., M.H. (Perdata)
  5. NI LUH PERGINASARI ARTITAH RINI, S.H., M.Hum. (Perdata)
  6. SUSI SAPTATI, S.H., M.H. (Perdata)
  7. NINIL EVA YUSTINA, S.H., M.Hum. (Perdata)
  8. RETNO KUSRINI, S.H., M.H (Perdata)
  9. ENDAH DETTY PERTIWI, S.H., M.H. (Perdata)
  10. RAFMIWAN MURIANETI, S.H., M.H. (Perdata Khusus)
  11. ALBERTUS USADA, S.H., M.H. (Perdata Khusus)
  12. Dr. TAMAH, S.H., M.H. (Perdata Agama)
  13. Dra. Hj. SUHAIMI, M.H. (Perdata Agama)

Sedangkan hakim tinggi pemulah perkara hasil rekrutmen tahun 2020 yang dilantik adalah  Dr. Drs. H. Faisol, S.H., M.H (an/mrgp)