Kepaniteraan MA Terus Dongkrak Angka Penyelesaian Perkara
Para operator nampak serius melaksanakan kegiatan konsinyering percepatan penyelesaian minutasi perkara. Kegiatan ini salah satu upaya sistematis untuk mereduksi tunggakan penyelesaian perkaraCianjur | Kepaniteraan. Online (03/12)
Komitmen MA untuk meningkatkan kualitas pelayanan terus dipacu dengan berbagai pendekatan. Setelah dinilai efektif mendorong transparansi peradilan dengan kegiatan publikasi putusan, kini Kepaniteraan menyelenggarakan kegiatan konsinyering penyelesaian minutasi perkara. Kegiatan yang dilaksanakan mulai 2-4 Desember 2011 di kawasan Cipanas Puncak ini diikuti oleh para operator dari seluruh hakim agung. Sebelumnya kegiatan konsinyering serupa telah dilaksanakan sebanyak dua kali. Model konsinyering seperti ini, menurut Sekretaris Kepaniteraan, H.R.M. Anton Suyatno, SH, MH, diharapkan bisa mendongkrak angka penyelesaian perkara secara signifikan.
“Indikator kinerja penyelesaian perkara MA, nampak dari jumlah perkara yang dikirim lebih banyak dari perkara yang diterima. Ini yang disebut dengan “clearance rate”, sebuah standar yang digunakan oleh peradilan di seluruh dunia”, demikian dikatakan H.R.M. Anton Suyatno, SH, MH, Sekretaris Kepaniteraan MA, ketika membuka kegiatan konsinyering percepatan penyelesaian minutasi perkara, Jum’at malam (02/11), di Hotel Yasmin, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat.
Anton Suyatno menegaskan bahwa bagi pencari keadilan yang paling ditunggu adalah diterimanya salinan putusan.
“Informasi perkara putus telah mereka dapatkan di website, kini Kepaniteraan MA dibanjiri surat dari pencari keadilan yang isinya menanyakan kapan salinan putusannya bisa segera diterima”, papar Anton Suyatno.
Anton mengakui bahwa masih ada tunggakan minutasi perkara di MA, namun permasalahan tersebut terus-menerus diselesaikan secara sistematis. Salah satunya, menurut Sekretaris Kepaniteraan yang juga Ketua Umum IPASPI ini adalah dengan kegiatan yang sedang dilaksanakan ini. Selain itu, menurut Anton kebijakan yang mewajibkan pengadilan untuk menyerkatan soft copy putusan tingkat pertama dan banding ketika ada pengajuan kasasi/peninjauan kembali sebagaimana SEMA 14/2010 merupakan upaya sistematis yang dilakukan MA untuk mempercepat penyelesaian minutasi perkara.
Kinerja Terpantau
Kegiatan konsinyering yang berlangsung selama 3 hari dan diikuti oleh 76 operator ini didukung dengan penggunaan sistem monitoring pengetikan putusan. Sistem ini telah digunakan oleh kelompok operator Kikis sejak setahun yang lalu. Dengan sistem ini setiap operator bisa diketahui kinerjanya secara akurat. “kami bisa memantau kinerja perorangan, berapa berkas atau berapa halaman yang telah mereka kerjakan bisa kami pantau secara real time”, ujar Asep Nursobah Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan yang menjadi fasilitator kegiatan ini.
Cara kerja Sistem monitoring kinerja operator yang aslinya bernama Kikis Information System ini diawali dengan input data berkas yang akan dilakukan konsinyir ke dalam system. Data ini diperoleh dari formulir isian perkara yang akan diselesaikan pengetikannya yang sebelumnya disebar kepada seluruh Panitera Pengganti. Selanjutnya masing-masing perserta yang akan memulai pengetikan draft putusan harus login ke sistem dengan username dan password yang telah dibagikan. Para operator mencari perkara yang akan mulai diketik dengan melengkapi identitas perkara tersebut. Selanjutnya setelah perkara selesai diketik, Ia kembali harus masuk ke sistem yang melaporkan berapa halaman dan informasi standar lainnya. Peserta pun harus menggunggah hasil pekerjaan kedalam sistem.
Untuk memberikan motivasi kepada para peserta, fasilitator menampilkan progress report kinerja peserta secara periodik setiap 30 menit. Cara seperti ini berhasil menciptakan atmosfir kompetisi diantara para peserta. “peserta saling kejar-kejaran, berlomba menempati posisi Top Ten”, ungkap Asep Nursobah.
Hingga berita ini diturunkan teleh selesai diketik sebanyak 303 berkas yang terdiri dari 7.135 halaman. "Ini jumlah terbesar diantara dua konsinyering sebelumnya", pungkas Asep Nursobah. (A-302)