JAKARTA | (02/09) - Kepaniteraan Mahkamah Agung menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pedoman dan Aplikasi Lembur, Cuti, Ijin Belajar dan pencantuman gelar dan Bimbingan Teknis Pedoman Usulan Sasaran Kinerja (SKP) dan Usulan Penilaian sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Jabatan Fungsional Pranata Peradilan di Kepaniteraan, bertempat di Novotel Jakarta. Kegiatan yang berlangsung tanggal 30 Agustus s.d 1 September 2022 ini dihadiri oleh 180 peserta yang terdiri dari Panitera, Sekretaris Kepaniteraan, Para Panitera Muda Perkara, Para Panitera Muda Kamar, Pejabat Struktural Eselon III dan IV serta para pejabat fungsional pranata peradilan.
Panitera Muda Perkara Pidana Umum, Dr Yanto SH MH, selaku Pelaksana Tugas (PLT) Panitera MA, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Aplikasi ini merupakan turunan dari Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) Mahkamah Agung dimana fokusnya pada administrasi Kepegawaian yang selama ini dikerjakan secara manual dan berdampak pada kecepatan pelayanan dan potensi human error.
“Hadirnya aplikasi Kepegawaian Kepaniteraan Mahkamah Agung diharapkan layanan administrasi kepegawaian bisa dikerjakan secara online, self service dan tepat waktu”, ujar Dr. Yanto.
Sementara itu, Sekretaris Kepaniteraan MA, Dr. H. Iyus Suryana, SH., MH , dalam laporannya menjelaskan bahwa penggunaan aplikasi kepegawaian sebagai bentuk tindak lanjut pelaksanaan Permenpan RB Nomor 26 tahun 2019 tentang jabatan fungsional pranata peradilan yang mensyaratkan angka kredit sebagai bahan penilaian Pralan.
Sekretaris Kepaniteraan menjelaskan ruang lingkup aplikasi kepegawaian meliputi : Izin cuti, Izin belajar, pencantuman gelar, usulan lembur, SKP, PKP, usulan penilaian SKP, kenaikan pangkat, usulan pension, penghargaan/satyalancana, SK Penempatan dan surat tugas. [tim renpeg]