Kepaniteraan MA Lakukan Standarisasi Template Putusan MA
Tangerang | Kepaniteraan Online (12/12)
Kepaniteraan MA melakukan kajian mendalam tentang template putusan Mahkamah Agung. Kajian tersebut bertujuan untuk membuat standardisasi template yang nantinya menjadi pedoman dalam penyusunan putusan Mahkamah Agung. Kegiatan yang diikuti oleh beberapa hakim agung, para panitera muda perkara, para panitera muda tim, sejumlah panitera pengganti, dan tim asistensi pembaruan peradilan ini dibuka secara resmi oleh Panitera MA, H. Suhadi, SH, MH, Minggu malam (11/12), di Hotel Arya Duta Karawaci, Tangerang.
Dalam sambutannya, Panitera MA mengemukakan bahwa template putusan telah dibuat oleh Mahkamah Agung sejak tahun 2007. Namun baru meliputi perkara pidana dan perkara perdata, sementara perkara-perkara lainnya menyesuaikan. Oleh karena itu, penyusunan standardisasi template untuk semua jenis perkara merupakan kebutuhan.
Menurut Panitera MA, template putusan memiliki korelasi dengan percepatan penyelesaian perkara.
“Dengan adanya template putusan yang terstandarkan, draft putusan bisa dipersiapkan sebelum perkara diputus, sehingga bagian pertimbangan hukum saja yang diinput setelah perkara dimusyawarahkan”, ungkap Panitera MA yang pada tanggal 9 November 2011 lalu telah dilantik sebagai hakim agung.
“Dengan standardisasi template, para hakim agung tidak akan mempersoalkan hal-hal redaksional putusan, sehingga minutasi perkara bisa cepat diselesaikan”, imbuh Suhadi.
Adanya korelasi standardisasi template dengan percepatan minutasi perkara juga diungkapkan oleh Hakim Agung H. Solthoni Mohdaly, SH, MH. Ia mengemukakan bahwa saat ini seringkali konsep putusan bolak-balik dikoreksi karena persoalan redaksional.
“Cara penulisan angka rupiah, redaksi pembebanan biaya, dan penutup putusan sering diperdebatkan sehingga minutasi jadi lama”, papar hakim agung yang juga anggota Pokja Manajemen Perkara ini.
MA bentuk Pokja
Untuk mengkaji standardisasi template putusan ini, Ketua MA telah menerbitkan SK Nomor 181/KMA/SK/XI/2011 tanggal 14 November 2011. Melalui SK ini , Ketua MA membentuk kelompok kerja standardisasi dan sertifikasi pola template putusan kasasi dan peninjauan kembali pada Mahkamah Agung. Pokja ini, menurut SK tersebut, selain bertugas untuk menginventarisasi template, mengkaji dan menstandarkannya, juga membuat pedoman penulisan putusan.
Hasil kajian pokja template ini kekmudian akan dibawa ke forum pimpinan untuk disertifikasi dan selanjutnya disosialisasikan kepada para panitera pengganti Mahkamah Agung.
Selain itu, setelah tersedianya tempate putusan yang disertifikasi, Kepaniteraan MA akan melakukan elektronisasi template melalui aplikasi online. (an)