Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (20/9) - Ada hal baru yang ditampilkan pada Info Perkara MA. Biasanya Info Perkara MA hanya menampilkan status proses penanganan perkara di Mahkamah Agung, mulai hari ini (Selasa 20/9/2022) info perkara  menampilkan usia perkara yang disajikan dalam hitungan hari kalender. Usia perkara dihitung sejak berkas perkara diterima oleh majelis hakim (tanggal distribusi). Apabila berkas telah dikirim ke pengadilan pengaju, fitur usia perkara ini “hilang” dan diganti dengan rincian lama proses penanganan perkara, mulai dari lama proses memutus, lama proses minutasi, dan lama proses pengiriman ke pengadilan pengaju.

Panitera Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, menyampaikan bahwa penambahan fitur usia perkara pada Sistem Informasi Perkara Mahkamah Agung tersebut sebagai upaya penguatan monitoring proses penanganan perkara  sehingga perkara  dapat diselesaikan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan. Dengan adanya fitur ini, apabila ada perkara yang diselesaikan melewati jangka waktu yang ditetapkan, akan diketahui pada tahapan proses yang mana  keterlambatan tersebut terjadi.   Informasi ini bukan hanya diketahui oleh internal MA namun juga oleh pihak berperkara dan masyarakat pada umumnya.

“Fungsi  Kepaniteraan adalah memberikan dukungan teknis dan administrasi yudisial kepada hakim agung dalam menangani perkara. Penambahan fitur tersebut sebagai upaya optimalisasi pelaksanaan fungsi tersebut”, ujar Panitera Mahkamah Agung.

Fitur Usia Perkara

Fitur Usia Perkara merupakan informasi lamanya proses penanganan perkara sejak perkara didistribusikan kepada majelis hakim. Selama perkara tersebut belum selesai (dikirim ke pengadilan pengaju) maka fitur ini akan menampilkan lamanya hari dengan perhitungan selisih tanggal hari ini (today) dengan tanggal  distribusi berkas ke majelis hakim.

Apabila  perkara telah selesai, yakni telah diputus dan diminutasi serta dikirim ke pengadilan pengaju,  sistem informasi perkara menampilkan lamanya proses tahapan penanganan perkara sebagai berikut:

Lama  proses memutus yakni selisih antara tanggal putus dengan tanggal distribusi berkas ke majelis hakim. Menurut SK KMA 214/2014 proses ini paling lama 3 bulan.

Lama proses minutasi yakni selisih antara tanggal minutasi dengan  tanggal perkara diputus. Menurut SK KMA 214/2014 proses ini paling lama 97 hari.

Lama proses kirim yakni selisih antara tanggal perkara dikirim dengan tanggal perkara diminutasi. SK KMA 214/2014  memberikan waktu kepada  Kepaniteraan Muda Perkara untuk memproses administrasi pengiriman berkas perkara dalam waktu paling lama 14 hari.

Lama proses perkara (sejak distribusi) adalah lama proses yang dihitung antara tanggal distribusi sampai dengan tanggal pengiriman berkas ke pengadilan pengaju.  Mahkamah Agung telah menetapkan target percepatan waktu penanganan perkara sejak perkara didistribusikan sampai dikirim ke pengadilan pengaju paling lama 120 hari.

Lama keseluruhan proses (sejak register) adalah proses penanganan perkara yang dihitung antara tanggal register sampai dengan tanggal berkas perkara/salinan putusan dikirim ke pengadilan pengaju.  [am/mrgp]