JAKARTA | (31/10/2022) - Mahkamah Agung sedang “mencari” hakim tinggi terbaik untuk menduduki jabatan Panitera Muda Perkara Perdata dan Panitera Muda Perkara Perdata Agama Mahkamah Agung. Serangkaian proses seleksi telah disiapkan untuk menjaring calon yang berkualifikasi Best of The Best, baik dari aspek kompetensi maupun integritas. Tahapan seleksi tersebut meliputi seleksi administrasi, profile assessment, wawancara, dan pemilihan/penentuan kandidat oleh forum rapat pimpinan. Selain disaring melalui mekanisme seleksi formal, Pansel juga melakukan penelusuran rekam jejak dengan menggandeng Badan Pengawasan MA, Komisi Yudisial, PPATK, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Informasi rekrutmen terbuka lelang jabatan disampaikan melalui Pengumuman Panitera Nomor 2736/PAN/KP.04.5/10/2022 tanggal 14 Oktober 2022. Sekretariat Panitia Seleksi menerima “lamaran” dari 21 orang hakim tinggi namun 3 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi karena usia jabatan hakim tingginya belum genap 1 tahun.
Dalam Pengumuman Nomor 2921/2022 tanggal 21 Oktober 2022, Panitera MA selaku Ketua Pansel, mengumumkan 18 orang pelamar yang lulus seleksi administrasi dan dinyatakan berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya. Mereka terdiri atas 9 orang pelamar Panmud Perdata dan 9 orang Panmud Perdata Agama.
Seleksi tertulis dilaksanakan pada tanggal 25 Oktober 2022 secara online menggunakan sistem e-exam pada aplikasi e-Learning Mahkamah Agung. Untuk peserta yang berdomisili di Jabodetabek, pelaksanaan ujian dipusatkan di Ruang Rapat Panitera Mahkamah Agung. Sementara itu, peserta di luar Jabodetabek melaksanakan ujian di ruang Command Center kantor Pengadilan Tingkat Banding tempat yang bersangkutan berdinas.
Seluruh peserta seleksi mengikuti profile assessment dengan pendekatan assessment center Sabtu (29/10/2022) bertempat di Gedung Pusdiklat MA, Megamendung, Bogor.
Tahapan terakhir seleksi adalah wawancara. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin (31/10/2022) di gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Pada tahapan akhir ini, setiap peserta digali pengetahuan, sikap, dan keahliannya di bidang substansi (teknis judisial) dan manajerial/kepemimpinan. Untuk objektifitas, penggalian aspek tersebut dilakukan oleh dua orang Pewawancara.
Hasil akhir dari proses seleksi ini menjaring 3 nama terbaik yang akan direkomendasikan kepada Pimpinan Mahkamah Agung. Pansel akan mengumuman tiga nama ini ke publik. (an)