Lebih Dekat dengan Pak Soeroso Ono
Panitera MA, H. Soeroso Ono, SH, MH (Kiri) berada dalam satu forum dengan H. Suhadi SH, MH pada kegiatan Rapat Koordinasi Kepaniteraan MA, bulan Agustus 2011
Jakarta | Kepaniteraan Online (30/12)
Di Penghujung tahun 2011, tepatnya pada tanggal 22 Desember 2011, terjadi pergantian kepemimpinan pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, yakni H. Suhadi. SH, MH digantikan oleh H. Soeroso Ono, SH, MH. Pergantian ini dikarenakan H. Suhadi, SH, MH telah dilantik sebagai Hakim Agung pada 9 November lalu. Pimpinan Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan pilihannya kepada H. Soeroso Ono, SH , MH.
Berdasarkan Pasal 20 UU Mahkamah Agung (UU 3 Tahun 2010), untuk diangkat sebagai Panitera Mahkamah Agung haruslah seorang yang sudah berpengalaman sekurang-kurangnya 2 tahun sebagai Panitera Muda MA atau sebagai ketua/wakil ketua pengadilan banding. Persyaratan formal tersebut sudah melekat pada diri pria kelahiran Jember, 27 Agustus 1949 ini. Sebab, sejak September 2009 melalui SK KMA Nomor 134/KMA/SK/IX/2009, Soeroso Ono telah diangkat sebagai Panitera Muda Perdata Mahkamah Agung.
Karir Soeroso Ono berawal dari Calon Pegawai Negeri Sipil pada Pengadilan Negeri Jember tanggal 1 Maret 1983, 28 tahun yang lalu. Dua tahun kemudian, melalui Keputusan Presiden Nomor 168/M Tahun 1985 tanggal 4 September 1985, Ia diangkat sebagai Hakim dan ditempatkan pada Pengadilan Negeri Tanjung, wilayah Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan. Setelah lima tahun sebagai hakim PN Tanjung, akhir tahun 1990, Soeroso Ono mendapat mutasi sebagai hakim Pengadilan Negeri Tarakan. Enam tahun berikutnya, Ia kembali mendapat mutasi sebagai hakim pada PN Pontianak.
Setelah mendapat pengalaman sebagai hakim di tiga pengadilan negeri yang berbeda, pada tahun 1999 Soeroso Ono dipercaya menjadi Wakil Ketua pada Pengadilan Negeri Singkawang. Hanya setahun Ia menjabat sebagai Wakil Ketua PN Singkawang, tahun 2000 Soeroso Ono dipromosikan ke Pengadilan Negeri Tanjung.
Selama tiga tahun memimpin PN Tanjung, kemudian pada tahun 2003 Soeroso Ono mendapat mutasi sebagai hakim PN Surabaya. Tiga tahun berikutnya, Ia dipromosikan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Malang. Setahun kemudian, tahun 2007, Soeroso Ono dipromosikan sebagai Ketua PN Makassar.
Setelah setahun memimpin PN Makassar, Soeroso Ono dipromosikan sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar. Setahun berikutnya, Ia dimutasikan sebagai hakim tinggi pada PT DKI Jakarta diperbantukan di Mahkamah Agung. Kemudian melalui Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 134/KMA/SK/IX/2009, Soeroso Ono diangkat sebagai Panitera Muda Perdata.
Prestasi yang ditunjukkan Soeroso Ono sepanjang karirnya, mengantarkan dia sebagai Panitera Mahkamah Agung yang telah dilantik oleh Ketua Mahkamah Agung pada 22 Desember 2011. Selamat untuk Pak Soeroso, semoga kepemimpinan Bapak bisa mengantarkan Kepaniteraan MA menjadi institusi yang lebih baik. Semoga!!!.