JAKARTA | (02/12/2022) — Panitera Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, menghimbau agar seluruh pengadilan tingkat pertama bersiap-siap untuk mengimplementasi pengajuan upaya hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali secara elektronik. Hal tersebut disampaikan dalam pengarahannya saat membuka kegiatan Sosialisasi Pembayaran Biaya Perkara menggunakan Rekening Virtual dan Sosialisasi Kebijakan Penanganan Perkara pada Mahkamah Agung, Jum’at, (02/12) di Bali. Kegiatan sosialialisasi yang didukung oleh BSI ini diikuti oleh seluruh jajaran pengadilan yang ada di Provinsi Bali dan Provinsi Nusa Tenggara Barat secara hybrid.
Himbauan yang disampaikan Panitera Mahkamah Agung tersebut berkaitan erat dengan telah ditetapkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung secara Elektronik.
“Kebijakan terbaru terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi adalah Perma Nomor 6 Tahun 2022. Perma ini telah diundangkan pada tanggal 28 September 2022. Jika Perma ini telah diimplementasikan, pengadilan pengaju tidak perlu mengirimkan Bundel A dan Bundel B versi cetak, tetapi cukup mengirim dokumen secara elektronik.” tegas Ridwan Mansyu
Tujuan pembaruan mekanisme pengajuan Kasasi dan Peninjauan Kembali ini, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 3 Perma, adalah untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan, mewujudkan prosedur berperkara yang sederhana, cepat dan biaya ringan, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam prosedur berperkara, serta mewujudkan pengadilan yang modern dan profesional dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi.
Tunggu Petunjuk Teknis
Meski telah diundangkan pada 28 September 2022, namun Perma Nomor 6 Tahun 2022 tidak serta-merta dapat langsung diimplementasikan. Pelaksanaan kebijakan tersebut memerlukan petunjuk teknis yang akan diatur dalam peraturan turunan. Mahkamah Agung saat ini sedang mempersiapkan petunjuk teknis tersebut.
“Mahkamah Agung saat ini sedang menyusun Juknis yang diperlukan untuk implementasi Perma tersebut. Jika seluruh perangkat aturan telah tersusun, semua perkara yang diajukan kasasi dan peninjauan kembali harus diajukan secara elektronik, terlepas pemeriksaan di tingkat banding ataupun tingkat pertama dilakukan secara elektronik atau tidak” imbuh Ridwan Mansur.
Himbauan untuk Bersiap
Mahkamah Agung dan seluruh badan peradilan di bawahnya harus menyatukan tekad untuk mewujudkan modernisasi peradilan. Makna modern, menurut Panitera Mahkamah Agung, bukanlah sekedar terkait kecanggihan perangkat teknologi informasi, tetapi lebih dari itu: modern adalah tentang cara berpikir untuk menjawab kebutuhan dan tantangan zaman.
“Modernisasi bukan hanya soal kecanggihan perangkat. Modernisasi adalah tentang cara berfikir yang sesuai dengan tuntutan zaman. Di antara yang menjadi tuntutan zaman saat ini adalah transparansi, kemudahan akses, dan pelayanan yang “bersih”. Warga peradilan harus beradaptasi dengan kehendak zaman ini”, tegasnya.
Sebagai bukti nyata komitmen dalam modernisasi, seluruh lembaga peradilan harus bersiap untuk menyongsong implementasi pengajuan Kasasi dan Peninjauan Kembali secara elektronik. Untuk mengimplementasikan kebijakan baru ini, pengadilan tingkat pertama memiliki peran yang sangat vital, karena ia memiliki tanggungjawab untuk memastikan kelengkapan dan validitas Bundel A dan Bundel B. Ini yang harus menjadi perhatian khusus bagi pengadilan tingkat pertama sebagai pengadilan pengaju.
“Hal penting yang perlu diperhatikan adalah bahwa sebelum mengirimkan Berkas Perkara Elektronik, Panitera Pengadilan Pengaju harus memeriksa dan menyatakan kelengkapan dokumen dan Berkas Perkara dengan menandatangani surat pernyataan kelengkapan Berkas Perkara secara elektronik”, imbuh Panitera MA.
Jaga integritas
Pada akhir pengarahannya, Panitera Mahkamah Agung kembali mengingatkan kepada seluruh aparatur peradilan untuk senantiasa memegang teguh integritas.
“Kami mengingatkan kepada kita semua terkait musibah yang sedang melanda Mahkamah Agung. Mari kita perkuat barisan untuk bangkit menjadi aparatur peradilan yang lebih baik. Perkuat keimanan kita kepada Allah, Tuhan Yang Maha Melihat. Setiap perkataan perbuatan kita selalu “disadap” oleh malaikat dan menjadi catatan amal yang akan dihadirkan di persidangan hari akhir”, pungkas Ridwan Mansyur.
Pada kesempatan tersebut, Panitera Mahkamah Agung menekankan arti penting keimanan untuk menjaga integritas. Manusia yang beriman akan senantiasa mengingat dan menyadari bahwa setiap perilaku manusia senantiasa diawasi Tuhan dan setiap manusia pasti akan mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya di kehidupan selanjutnya. Hanya dengan keimanan tersebutlah, seluruh aparatur peradilan akan mampu menjaga integritas, meski banyak godaan yang meretas. [aza/mrg]