JAKARTA (18/1/2023) - Pembaruan Sistem Informasi Perkara yang dilakukan Kepaniteraan MA pada awal tahun 2023 dengan memuat amar putusan lebih rinci kembali mendapat apresiasi dari lembaga eksternal MA. Kali ini, Ombudsman RI melalui salah seorang Anggotanya, Johanes Widijantoro, yang menyampaikan apresiasi atas langkah Kepaniteraan MA tersebut, sebagaimana dimuat dalam situs web Ombudsman, Rabu (18/1/2023). Sebelumnya, apresiasi serupa telah disampaikan oleh Komisi Yudisial pada Rabu pekan lalu (11/12023)
Menurut Johanes, sejak lama Ombudsman RI dan Mahkamah Agung telah bekerja sama dan berkoordinasi secara baik dalam proses penanganan laporan masyarakat dan eningkatan pelayanan publik. Salah satu perwujudan peningkatan pelayanan publik adalah dengan adanya penyempurnaan sistem pelayanan, sebagaimana di tahun 2022 Kepaniteraan MA telah menghadirkan Direktori Putusan versi mobile yang dilengkapi dengan informasi status proses dan usia penanganan perkara, sedangkan mengawali tahun 2023 Kepaniteraan MA kembali menyempurnakan informasi perkara dengan lebih rinci dan tidak hanya sekedar amar "Kabul" dan "Tolak Perbaikan".
“Sebelumnya, terdapat hambatan bagi para pencari keadilan dalam mengakses informasi rinci terhadap amar putusan yang dapat berpotensi menimbulkan praktik maladministrasi. Oleh karena itu, sebagai upaya peningkatan keterbukaan informasi dalam penyempurnaan akses informasi amar putusan dapat dijadikan tindakan preventif dalam praktik maladministrasi," ujar Johanes.
Lebih lanjut Johanes menegaskan, bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Johanes juga menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik sebagaimana Ombudsman RI hadir sebagai lembaga pengawas eksternal dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia as quoted on Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (Margi)