Pleno Kamar merupakan lembaga yang diciptakan oleh sistem kamar yang menjadi instrumen penting untuk mewujudkan kesatuan penerapan hukum. Pedoman Sistem Kamar di ahkamah Agung (SK KMA 213/2014) menentukan setiap kamar menyelenggarakan pleno kamar paling sedikit sekali dalam tiga bulan. Dalam pleno kamar reguler ini, dibahas substansi perkara dan administrasi perkara. Selain pleno kamar reguler, mulai tahun 2012, Mahkamah Agung mentradisikan pleno kamar tahunan yang diikuti semua kamar. Persamuhan ini digelar pada setiap akhir tahun. Sejak Mahkamah Agung menerapkan sistem kamar pada tahun 2011, telah diselenggarakan 11 (sebelas) kali pleno kamar tahunan.
Dari sebelas kali penyelenggaraan pleno kamar tahunan, telah lahir 490 rumusan hukum kesepakatan pleno kamar. Rumusan hukum ini merupakan kesepakatan kamar atas isu ang dibahas lantaran memicu perbedaan penerapan hukum di setiap kamar. Kesepakatan kamar diharapkan mengakhiri disparitas penerapan hukum, baik di Mahkamah Agung maupun di pengadilan judex facti. Oleh karena itu, kesepakatan kamar tersebut diberlakukan sebagai pedoman melalui Surat Edaran MA.Apabila merunut 11 (sebelas) kali penyelenggaraanpleno kamar tahunan, Jumlah 490 rumusan kamar tersebut berasal dari pleno kamar tahun 2012 sebanyak 109 rumusan, tahun 2013 sebanyak 51 rumusan, tahun 2014 sebanyak 31 rumusan, tahun 2015 sebanyak 44 rumusan, tahun 2016 sebanyak 40 rumusan, tahun 2017 sebanyak 43 rumusan, tahun 2018 sebanyak 45 rumusan, tahun 2019 sebanyak 31 rumusan, tahun 2020 sebanyak 31 rumusan, tahun 2021 sebanyak 33 rumusan dan tahun 2022 sebanyak 32 rumusan.
Sementara itu jika dilihat dari Kamar yang melahirkan kesepakatan, jumlah 490 rumusan tersebut berasal dari Kamar Perdata sebanyak 113 rumusan, Kamar Pidana sebanyak 123 rumusan, Kamar Agama sebanyak 112 rumusan, Kamar Militer sebanyak 69 rumusan dan Kamar TUN sebanyak 73 rumusan.
Rumusan Pleno Kamar Tahunan Tahun 2022
Berikut ini rumusan Pleno Kamar Tahunan Tahun 2022 yang diberlakukan dengan SEMA Nomor 1 Tahun 2022.
Rumusan Kamar Pidana
Kamar pidana melahirkan 5 (lima) rumusan kamar, sebagai berikut:
- Maksimum pidana penjara perkara pidana umum dan perkara pidana khusus
- Terdakwa yang sedang menjalani pidana penjara selama 20 tahun dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, dapat dijatuhkan pidana penjara berikutnya dalam perkara yang lain yang dilakukan selama menjalani pidana penjara
- 4. Maksimum pidana penjara dalam perkara tindak pidana khusus seperti Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Narkotika dan tindak pidana lainnya yang ancaman maksimum pidananya 20 tahun, apabila ada pemberatan seperti perbarengan (concursus) baik yang diajukan secara gabungan (kumulatif) atau tidak digabung atau karena ditentukan Pasal 52 KUHP, selama tidak diatur dalam undang-undang khusus maka maksimum pidananya berlaku ketentuan maksimum ancaman pidana pokok ditambah 1 / 3 sesuai Pasal 65 KUHP dan Pasal 103 KUHP
- Dalam perkara tindak pidana korupsi, Terdakwa yang telah dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti tanpa subsider penjara, tidak bertentangan dengan Pasal 67
- Pemberian izin/persetujuan penyitaan oleh Ketua Pengadilan Negeri atas permohonan Penyidik, tidak mensyaratkan terlebih dahulu ada tidaknya Tersangka dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 39 KUHAP.
- Hasil lelang barang bukti dari eksploitasi sumber daya alam dalam tindak pidana lingkungan hidup yang statusnya dirampas untuk negara, dalam amar putusan Hakim statusnya harus ditentukan untuk dikembalikan kepada kas pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan perlindungan dan pengelolaan sumber daya a lam yang Hasil lelang harus digunakan untuk pemulihan dan kelestarian lingkungan hidup yang telah rusak akibat tindak pidana tersebut.
Rumusan Kamar Perdata
Kamar Perdata menghasilkan 8 (delapan) butir rumusan dalam pleno kamar tahunan tahun 2022, sebagai berikut.
Perdata Umum
- Posita gugatan yang menguraikan hubungan hukum perjanjian antara penggugat dan tergugat tetapi petitum gugatan meminta tergugat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum, tidak menyebabkan gugatan
- Apabila gugatan dalam poin a dikabulkan dan gugatan memuat petitum pembayaran ganti rugi immateriil dan/atau tuntutan atas keuntungan yang diharapkan, majelis hakim harus menolak petitum
- Terhadap permohonan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama yang menyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan, atas permohonan tersebut apabila pengadilan tingkat banding berpendapat bahwa pengadilan tingkat pertama berwenang, maka pengadilan tingkat banding memutus dengan putusan sela yang amar putusannya sebagai berikut:
- Menyatakan Pengadilan Negeri . .. berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut (secara relatif); atau,
- Menyatakan Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut (secara absolut).
- Memerintahkan Pengadilan Negeri . .. untuk melakukan pemeriksaan pokok perkara, dan hasil pemeriksaannya dikirim ke Pengadilan Tinggi ... untuk diberikan putusan akhir .
- Menetapkan biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir.
Perdata Khusus
a Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
- Permohonan Pernyataan Pailit dan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap koperasi hanya dapat diajukan oleh Menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang
- Permohonan Pernyataan Pailit dan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap koperasi yang menjalankan usaha Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang izinnya dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya dapat diajukan oleh OJK.
- Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh kreditor yang rencana perdamaiannya ditolak oleh kreditor, dapat diajukan upaya hukum kasasi dan apabila upaya hukum kasasi dikabulkan maka amarnya membatalkan putusan pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri dan menyatakan debitor tidak dalam keadaan pai
- Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) ataupun PKPU Tetap tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi.
Perselisihan Hubungan Industrial
Pekerja/buruh yang diangkat menjadi Direksi dalam perusahaan yang sama melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maka secara hukum hubungan kerjanya telah berakhir terhitung sejak diangkat menjadi Direksi, dan pekerja/buruh tersebut berhak memperoleh uang kompensasi pemutusan hubungan kerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ketentuan masa kerjanya dihitung sejak adanya hubungan kerja dan upah terakhir adalah upah sebelum diangkat menjadi direksi perusahaan.
Rumusan Kamar Agama
Kamar Perdata menghasilkan 10 (sepuluh) butir rumusan dalam pleno kamar tahunan tahun 2022, sebagai berikut.
Hukum Perkawinan
- Untuk menjamin terwujudnya asas kepentingan terbaik bagi anak dalam perkara harta bersama yang objeknya terbukti satu-satunya rumah tempat tinggal anak, gugatan tersebut dapat dikabulkan, akan tetapi pembagiannya dilaksanakan setelah anak tersebut dewasa (berusia 21 tahun) atau sudah
- Dalam upaya mempertahankan suatu perkawinan dan memenuhi prinsip mempersukar perceraian maka:
- perkara perceraian dengan alasan suami/istri tidak melaksanakan kewajiban nafkah lahir dan/atau batin, hanya dapat dikabulkan jika terbukti suami/istri tidak melaksanakan kewajibannya setelah minimal 12 (dua belas) bulan; atau
- perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dapat dikabulkan jika terbukti suami/ istri berselisih dan bertengkar terus menerus atau telah berpisah tempat tinggal selama minimal 6 (enam) bulan.
Hukum Kewarisan
- Bagi ahli waris yang tidak diketahui keberadaannya (ghaib) dalam pelaksanaan eksekusi, bagian warisan berupa uang dapat dititipkan ke pengadilan agama dan dicatat dalam register penitipan, sedangkan harta benda lainnya dititipkan pada Balai Harta Peninggalan (BHP)/Baitul Mal khusus untuk Aceh.
- Bagi pewaris yang tidak mempunyai ahli waris, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau Baitul Mal yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan dapat mengajukan permohonan agar ditetapkan sebagai pengelola harta warisan untuk kepentingan sosial.
Hukum Ekonomi Syariah
Eksekusi lelang yang sudah dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali oleh KPKNL tetapi tidak ada penawaran, ketua pengadilan agama/ ketua mahkamah syar'iyah yang bersangkutan dapat melaporkan ke Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama .
Hukum Jinayat
- Setiap orang yang telah bertindak sebagai pendamping Anak Korban di depan sidang pengadilan, tidak boleh lagi bertindak sebagai saksi dalam perkara tersebut.
- Terdakwa yang terbukti melakukan Jarimah dengan ancaman uqubat hudud, maka uqubat tersebut tidak dapat diubah dengan hukuman ta'zir, kecuali hukuman ta'zir sebagai hukuman tambahan.
Hukum Formil dan Hisab Rukyat
- Pihak Pemohon/ Penggugat yang pernah hadir pada sidang pertama kemudian tidak pernah hadir lagi dua kali berturutturut pada persidangan berikutnya, maka permohonan/gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
- Dalam pelaksanaan eksekusi hak asuh anak, jika anak tidak bersedia ikut Pemohon Eksekusi maka eksekusi dianggap non-executable, sedangkan jika anak tidak ditemukan, maka dapat ditunda sebanyak 2 (dua) kali dan apabila tidak juga ditemukan maka eksekusi dianggap non-executable.
- Permohonan isbat rukyat hilal diajukan oleh Pejabat Kantor Kementerian Agama setempat sebelum acara isbat diselenggarakan dan dicatat dalam register perkara Perkara tersebut diputus dengan hakim tunggal dalam sidang insidentil disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dengan amar sebagai berikut:
- Menerima permohonan Pemohon;
- Menyatakan hilal terlihat oleh .... (atau tidak ter lihat).
Rumusan Hukum Kamar Militer
Kamar Militer melahirkan 5 (lima) butir rumusan hukum dalam Pleno Kamar Tahunan tahun 2022, sebagai berikut.
- Doktrin Militer "Tentang Kewajiban Prajurit Bawahan Melaksanakan Perintah Atasan".
a. Prajurit bawahan berkewajiban melaksanakan perintah atasan dalam hal perintah tersebut merupakan perintah dinas sebagaimana diatur dalam Pasal 103 ayat (1) KUHPM dengan ketentuan perintah tersebut:
1) disampaikan oleh atasan yang berwenang;
2) dalam lingkup kewenangannya yang berisi perintah dinas atau berhubungan dengan kepentingan dinas; dan
3) tidak bertentangan dengan hukum;
b. Prajurit bawahan yang menolak, tidak menaati, melampaui perintah atasan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, tidak diterapkan Pasal 103 ayat (1)
c. Majelis Hakim dalam mengadili tindak pidana yang dilakukan bawahan karena melaksanakan perintah atasan, harus mempertimbangkan hal sebagai berikut:
1) situasi dan kondisi psikologis prajurit bawahan pada saat menerima perintah atasan;
2) intelektualitas prajurit bawahan pada saat menerima perintah atasan; dan
3) perbedaan jenjang kepangkatan antara atasan pemberi perintah dengan prajurit bawahan penerima perintah
(Penyempurnaan terhadap Rumusan Hukum Kamar Militer Tahun 2016 SEMA Nomor 4 Tahun 2016)
- Pelanggaran terhadap Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 50 Tahun 2014 tentang Tata Cara Perkawinan, Perceraian dan Rujuk Bagi Prajurit.
a. Prajurit yang melangsungkan perkawinan atau mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan tanpa terlebih dahulu mendapat izin atau persetujuan dari atasan yang berwenang sebagaimana diatur dalam Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 50 Tahun 2014, tidak diterapkan Pasal 103 ayat (1)
b. Perbuatan prajurit tersebut bukan tindak pidana melainkan sebagai pelanggaran disiplin sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 50 Tahun (Penyempurnaan terhadap Rumusan Hukum Kamar Militer Tahun 2018 SEMA Nomor 3 Tahun 2018)
3. Prajurit Meninggalkan Pos Penjagaan
- "Pos penjagaan" dalam rumusan Pasal 118 ayat (1) KUHPM dimaknai sebagai pos yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas operasi militer, pengamanan personil kesatuan, pengamanan material kesatuan, atau pengamanan di tempat-tempat lain yang ada hubungnannya dengan pengamanan Alat Utama Sistem Senjata (Alutsista)
- Terhadap prajurit yang meninggalkan pos penjagaan yang tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan tugas-tugas tersebut, tidak diterapkan Pasal 118 ayat (1) KUHPM
4. Penyalahgunaan Kekuasaan/Kewenangan/Jabatan
a. Penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan/jabatan yang ada padanya oleh atasan atau pejabat sebagaimana diatur dalam Pasal 126 KUH PM, diterapkan kepada atasan/ pejabat/ komandan yang melakukan tugas jabatannya, bertentangan dengan:
1) tugas pokok jabatannya dalam upaya pembinaan prajurit dan kesatuan; dan/atau
2) tugas limpahan dari satuan atas yang harus dilakukan sesuai tugas dan kewenangannya.
b. Penyalahgunaan kekuasaan/jabatan oleh atasan atau pejabat yang tidak terkait dengan hal tersebut di atas, tidak diterapkan Pasal 126 KUHPM.
- Upaya Hukum terhadap Putusan Pengadilan atas Dakwaan Kumulatif
Upaya hukum terhadap putusan pengadilan tingkat pertama/ judex Jacti dalam dakwaan kumulatif yang amarnya menyatakan Terdakwa terbukti bersalah dan dipidana dalam salah satu dakwaan dan membebaskan Terdakwa dari dakwaan lainnya atau melepaskan Terdakwa dari tuntutan hukum, melalui upaya hukum banding (bukan upaya hukum kasasi).
Revisi terhadap Rumusan Hukum Kamar Militer Tahun 2016 SEMA Nomor 4 Tahun 2016).
Rumusan Kamar TUN
Kamar TUN melahirkan 4 (empat) rumusan hukum dalam Pleno Kamar Tahunan Tahun 2022, sebagai berikut.
1. Subjek Hukum Tergugat dalam Sengketa Perizinan dengan Penerapan Online Single Submission (OSS)
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kewenangan penerbitan perizinan berusaha tidak selalu berada pada Lembaga OSS/Kepala BKPM, tetapi harus sesuai peraturan dasar lembaga mana yang diberi kewenangan baik secara atribusi, delegasi, atau mandat, sehingga untuk menentukan Tergugat dalam sengketa tata usaha negara harus diselesaikan dengan peraturan tersebut.
2.Pembakuan Amar Putusan Terkait dengan KTUN/Tindakan Faktual yang Dinyatakan Tidak Sah
Pembakuan Amar Putusan terkait dengan KTUN/Tindakan Faktual yang diterbitkan atau dilakukan oleh Pejabat yang tidak berwenang, sebagai berikut.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan tidak sah KTUN /Tindakan Faktual objek sengketa .
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut KTUN atau memerintahkan Tergugat untuk melakukan/tidak me lakukan Tindakan Faktual Objek sengketa.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
3. Keputusan atau Tindakan Faktual oleh Direktorat Jenderal Pajak atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Keputusan dan/atau Tindakan Faktual di bidang perpajakan, kepabeanan dan/atau cukai oleh Direktorat Jenderal Pajak atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merupakan kewenangan absolut Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Sebagai contoh : penegahan, penyegelan, dan/atau pemblokiran oleh Direktorat Jenderal Pajak atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai .
4. Perbaikan Putusan Sengketa Pajak
Keberatan para pihak terhadap substansi pertimbangan Putusan Mahkamah Agung dalam sengketa pajak tidak bisa diselesaikan dengan mengajukan permohonan untuk memperbaiki kesalahan putusan/renvoi tetapi hanya dapat dilakukan dengan mekanisme pengajuan upaya hukum luar biasa. (an/mrg)