Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Jakarta | (13/04) - Mahkamah Agung  telah mendaftarkan 7.447 perkara pada periode triwulan pertama tahun 2023. Perkara tersebut terdiri atas perkara kasasi sebanyak 5.089 perkara, peninjauan kembali sebanyak 2.323 perkara, permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang (HUM) sebanyak 21 perkara dan permohonan grasi sebanyak 14 perkara. Secara statistik jumlah perkara yang diterima periode ini berkurang 23,39% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2022 yang menerima sebanyak 9.721 perkara. Jumlah perkara yang telah berhasil diputus pada periode tersebut sebanyak 4.333 perkara dengan perincian kasasi sebanyak 2.540, PK sebanyak 1.782 perkara, HUM sebanyak 9 perkara dan permohonan grasi sebanyak 2 perkara.

Merujuk baseline data periode Januari-Maret 2023, Panitera MA, Ridwan Mansyur, memprediksi arus perkara yang akan masuk ke Mahkamah Agung bisa mencapai 29 ribuan perkara.

“Rerata perkara masuk per bulan dalam triwulan pertama ini sebanyak  2.482, jika dikalikan 12 bulan  maka pada akhir tahun nanti perkara yang diterima bisa mencapai 29.789 perkara”, jelas Ridwan Mansyur.

Perkara PK

Jumlah perkara PK pada periode triwulan pertama mencapai 45,65% dari jumlah perkara kasasi. Menanggapi data tersebut Panitera MA menjelaskan bahwa dari 2.323 perkara PK, sebanyak 1.313 perkara (57%) adalah PK Pajak. Sebagaimana diketahui, permohonan PK Pajak adalah upaya hukum yang diberikan oleh Pasal 77 ayat (3) UU Nomor 14 Tahun 2022 kepada pihak-pihak yang bersengketa yang tidak menerima putusan Pengadilan Pajak.

Menurut Panitera MA, jumlah peninjauan kembali atas putusan berkekuatan hukum tetap dari empat lingkungan peradilan berjumlah 1.010, atau 20% dari jumlah putusan kasasi.

Perkara diminutasi

Sementara itu, jumlah perkara yang telah diminutasi dan dikirim ke pengadilan  pengaju  periode Januari—Maret 2023 sebanyak 7.932 perkara. Berdasarkan data tersebut, nilai clearance rate (rasio penyelesaian perkara) mencapai 106,51%.

Merujuk data minutasi tersebut, Panitera MA optimis kinerja minutasi tahun 2023 bisa melampaui capaian luar biasa tahun 2022 yang  berhasil meminutasi dan mengirim salinan putusan ke pengadilan pengaju sebanyak 31.455 perkara.

“Berdasarkan baseline data Januari-Maret 2023, rerata perkara yang diminutasi dan dikirim ke pengadilan pengaju sebanyak 2.644 perkara tiap bulan, maka dalam setahun akan mencapai 31.728 perkara”, pungkas Panitera MA. [an]