Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (10/5) - Buku Laporan Tahunan MA  mencatat jumlah beban perkara Mahkamah Agung sepanjang tahun 2022 mencapai 28.284 perkara. Jumlah beban perkara tersebut didistribusikan kepada 47 hakim agung.  Dengan data tersebut,  rasio beban kerja  per hakim agung dengan jumlah beban adalah 1 berbanding 602 perkara.  Oleh karena setiap perkara ditangani oleh majelis yang  terdiri dari 3 hakim, maka dengan jumlah beban kerja 28.284, setiap  hakim agung  mendapatkan alokasi berkas per tahun mencapai 1.805 perkara.  

Dalam memeriksa perkara kasasi atau peninjauan kembali, setidaknya hakim agung akan membaca putusan pengadilan tingkat pertama, putusan pengadilan tingkat banding, memori kasasi dan kontra memori kasasi, selain dari dokumen lainnya yang tersedia di Bundel A dan Bundel B. Apabila diasumsikan setiap dokumen  yang harus dibaca tersebut terdiri atas 25 halaman, maka  dalam setiap berkas ada 100 halaman dokumen yang “wajib” dibaca.  Dengan asumsi setiap perkara terdiri atas 100 halaman yang wajib dibaca, maka merujuk pada rerata alokasi beban di atas, dalam setahun hakim agung minimal  membaca 180.500 halaman. Jumlah ini akan bertambah jika perkara yang ditangani adalah perkara tertentu seperti tindak pidana korupsi yang putusannya bisa mencapai ratusan bahkan ribuan halaman.

Hal tersebut disampaikan Panitera Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur,  Selasa (9/5), di Gedung MA, Jakarta.  Ia menjelaskan bahwa data tersebut merupakan rerata umum beban kerja tanpa  memperhatikan alokasi beban perkara per kamar dan jumlah hakim agung pada setiap kamar hakim agung tersebut.

Jika memperhatikan kondisi beban per kamar penanganan perkara dan jumlah hakim agung pada setiap kamar tersebut, maka diperoleh data sebagaimana tabel berikut:

Jumlah

Perdata

Pidana

Agama

Militer

TUN

Jumlah

Jumlah Beban Perkara

8506

10980

1333

380

7085

28284

Jumlah Hakim Agung

16

15

6

4

6

47

Rasio Hakim Agung dengan Perkara

1:532

1:732

1:222

1:95

1:1181

1: 602

Rerata Alokasi Berkas ke Setiap Hakim Agung

1595

2196

667

285

3543

1805

Minimum Jumlah halaman dokumen yang dibaca (Asumsi per berkas 100 hal)

         159.500

  219.600

    66.700

    28.500

  354.300

  180.500

 99,08% Beban  Berhasil Diselesaikan

Dari jumlah beban perkara yang teralokasikan, hakim agung berhasil menyelesaikan sebesar 99,08% perkara. Pada akhir tahun 2022, hanya  260 perkara yang belum diputus oleh hakim agung, sebagaimana tabel berikut ini:

Jenis Perkara

Sisa 2021

Masuk 2022

Jumlah Beban

Putus 2022

Sisa 2022

Rasio Produk-tivitas

Perdata

16

6.551

6.567

6.541

26

99,60%

Perdata Khusus

11

1.928

1.939

1.939

0

100,00%

Pidana

10

1.655

1.665

1.663

2

99,88%

Pidana Khusus

124

9.191

9.315

9.290

25

99,73%

Perdata Agama/Jinayah

7

1.326

1.333

1.333

0

100,00%

Pidana Militer

0

380

380

380

0

100,00%

Tata Usaha Negara

7

7.078

7.085

6.878

207

97,08%

Jumlah

175

28.109

28.284

28.024

260

99,08%

(an)