JAKARTA | (14/07/2023) Tim Peneliti Puslitbang MA yang tergabung sebagai Penyusun Naskah Urgensi Pembentukan Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Tata Laksana Pengelolaan Berkas Perkara Elektronik dalam Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali secara Elektronik melakukan penelitian di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, dan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh pada tanggal 12 hingga 15 Juli 2023. Kegiatan tersebut merupakan salah satu persiapan yang dilakukan Mahkamah Agung dalam rangka mengimplementasikan administrasi upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik.
Melalui Perma Nomor 6 Tahun 2022, MA telah mengatur administrasi pengajuan upaya hukum dan persidangan kasasi/peninjauan kembali secara elektronik. Perma tersebut secara formal berlaku sejak diundangkannya pada tanggal 28 September 2022. Namun demikian, pemberlakuan Perma tersebut menunggu diterbitkannya sejumlah juknis. Penelitian yang dilakukan Puslitbang ini salah satu bahan masukan untuk penyusunan regulasi turunan dari Perma 6 Tahun 2022.
Kegiatan Sebelumnya
Kegiatan pengambilan data di wilayah Aceh ini merupakan rangkaian dari kegiatan penyusunan naskah urgensi sebelumnya. Agenda penyusunan naskah urgensi dimulai dengan diselenggarakannya Focus Group Discusion (FGD) Proposal pada tanggal 21 Maret 2023. Setelah FGD, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pengumpulan data di pengadilan-pengadilan di wilayah DKI Jakarta, Yogyakarta, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan. Lokasi dan waktu pengambilan data tersebut adalah sebagai berikut:
- Pada wilayah DKI Jakarta dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, dan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (dilaksanakan tanggal 08, 09, dan 12 Mei 2023)
- Pada wilayah Yogyakarta dilaksanakan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Sleman, Pengadilan Negeri Bantul, Pengadilan Agama Yogyakarta, Pengadilan Agama Sleman, Pengadilan Agama Bantul, Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, dan Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta (dilaksanakan tanggal 15 s.d. 17 Mei 2023)
- Pada wilayah Jawa Barat dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Agama Bandung, Pengadilan Agama Soreang, Pengadilan Militer II-09 Bandung, dan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung (dilaksanakan tanggal 04 s.d. 06 Juni 2023)
- Pada wilayah Sulawesi Selatan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Makassar, Pengadilan Agama Makassar, Pengadilan Militer III-16 Makassar, dan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar (dilaksanakan tanggal 04 s.d. 07 Mei 2023).
Selanjutnya, setelah pengambilan data di Aceh selesai, penelitian akan dilanjutkan di pengadilan wilayah Jawa Timur. Satker yang akan dikunjungi antara lain adalah Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Agama Surabaya, Pengadilan Militer III-12 Surabaya, Pengadilan Negeri Sidoarjo, dan Pengadilan Agama Sidoarjo. Adapun jadwal pelaksanaannya akan disusun kemudian.
Implementasi Perma Nomor 6 Tahun 2022
Administrasi upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali akan mengalami perubahan besar. Ini sebagai konsekuensi dari diberlakukannya Perma Nomor 6 tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung secara Elektronik. Jika selama ini dokumen elektronik yang dikirimkan oleh pengadilan pengaju ke Mahkamah Agung hanya terdiri dari 6 hingga 7 item sebagaimana ditetapkan dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2014, maka ke depannya seluruh berkas (Bundel A dan Bundel B) harus dikirimkan secara elektronik, dengan tanpa disertai dokumen cetak.
Lalu, administrasi upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik berlaku untuk perkara apa saja? Menurut Pasal 4 Perma Nomor 6 Tahun 2022, seluruh permohonan kasasi dan peninjauan kembali, yang terdiri dari: a) kasasi atau peninjauan kembali perkara perdata umum, perdata khusus, perdata agama, tata usaha negara dan banding arbitrase, b) kasasi atau peninjauan kembali perkara pidana umum, pidana khusus, jinayat, dan pidana militer, c) kasasi demi kepentingan hukum untuk perkara pidana, jinayat, dan pidana militer; dan d) peninjauan kembali atas putusan pengadilan pajak, akan dilakukan secara elektronik. Norma tersebut juga bermakna bahwa, meskipun sebuah perkara pada judex factie bukanlah perkara yang diajukan dan disidangkan secara elektronik (bukan perkara e-court), namun untuk upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali tetap harus diajukan secara elektronik.
Perma 6 Tahun 2022 juga akan membawa perubahan besar dalam sistem pemeriksaan perkara di Mahkamah Agung. Ke depan, tidak akan ada lagi berkas fisik yang dikirimkan ke Mahkamah Agung, karena bundel A dan Bundel B yang dikirim ke Mahkamah Agung hanyalah berupa dokumen elektronik. Kondisi ini menyebabkan majelis hakim pada Mahkamah Agung tidak lagi memiliki dokumen pembanding untuk memeriksa perkara. Oleh sebab itu, jaminan validitas dokumen elektronik menjadi isu yang sangat penting dalam pemberlakuan sistem elektronik ini, sehingga perangkat aturan pelaksanaannya harus disusun dengan sebaik mungkin, dengan melibatkan pengadilan tingkat pertama sebagai pihak yang akan bertanggungjawab melakukan validasi berkas perkara.
Kebutuhan Naskah Urgensi
Meski Perma Nomor 6 Tahun 2022 telah ditetapkan sejak tanggal 26 September 2022, namun administrasi pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik ini belum dapat dilaksanakan. Hal ini disebabkan karena memang untuk mengimplementasikan sistem baru tersebut, diperlukan beberapa aturan pelaksanaan, yaitu antara lain:
- Jenis, kelengkapan, dan tata urutan berkas perkara (Pasal 27 Ayat 4)
- Ketentuan mengenai tata kerja hakim tinggi pemilah (Pasal 30 Ayat 2)
- Pelaksanaan pembacaan berkas dan sidang musyawarah majelis hakim agung (Pasal 33 ayat 1)
- Tata cara pengarsipan secara elektronik (Pasal 36 Ayat 2).
Hasil dari kegiatan ini nantinya diproyeksikan sebagai naskah urgensi yang akan digunakan sebagai bahan penyusunan “Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Tata Laksana Pengelolaan Berkas Perkara Elektronik dalam Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali secara Elektronik” sebagaimana dimaksud oleh Pasal 33 ayat 1 Perma Nomor 6 Tahun 2022.
Metode Pengumpulan Data
Tidak berbeda dengan pengambilan data pada pengadilan-pengadilan di wilayah lain, pengambilan data di wilayah Aceh dilakukan dengan tiga metode: wawancara, kuesioner, studi dokumen. Wawancara dilakukan untuk menggali persepsi signifikansi dokumen elektronik, dampak dari ketidakpatuhan, prosedur quality control dan mekanisme validasi dokumen elektronik. Pengisian kuesioner dilakukan dengan tujuan untuk mengukur sikap, pendapat, dan persepsi responden tentang upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik. Studi dokumen dilakukan untuk menggali informasi tentang pengalaman terbaik pengadilan dalam tata kelola pengajuan upaya hukum secara elektronik.
Informan kunci dalam kegiatan pengumpulan data di pengadilan-pengadilan ini adalah pejabat dan staf yang terlibat langsung dengan kegiatan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali, yaitu Panitera, Panitera Muda, dan staf terkait. Namun pada praktiknya, tim penyusun juga melakukan interviu dengan pimpinan pengadilan untuk lebih memperkaya data.
Dalam agenda pengumpulan data di wilayah Aceh ini, tim penyusun memperoleh informasi penting terkait praktik terbaik (best practice) dalam tata kelola dokumen upaya hukum elektronik, khususnya terkait prosedur validasi dokumen elektronik. Tim juga mendapat masukan-masukan yang sangat berharga yang tentunya akan berkontribusi positif bagi penyusunan kebijakan implementasi administrasi upaya hukum kasasi dan peninjauan kasasi secara elektronik mendatang (aza/afd).