Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (10/08) - Hingga akhir Juli 2023, Kepaniteraan MA telah meregistrasi sebanyak  16.944 perkara. Sebelum berkas perkara diregistrasi, ada dua tahapan yang harus dilalui oleh setiap berkas perkara, yaitu tahapan penelaahan syarat formil dan kelengkapan berkas dan tahapan pemilahan perkara. Ketidaksesuaian jumlah beban kerja dengan jumlah SDM, kerapkali menjadikan tahapan pra register ini  memakan waktu yang lama. Kepaniteraan MA melakukan berbagai cara untuk mempercepat proses pra register ini. Salah satunya adalah dengan memfasilitasi pengerjaan tugas administrasi pra register di luar kantor, melalui kegiatan konsinyering.

Kegiatan konsinyering terbaru dilaksanakan oleh Kepaniteraan Muda Pidana Khusus, selama 3 hari, 9-11 Agustus 2023, di salah satu hotel di Jakarta. Kegiatan konsinyering dibuka secara resmi oleh Panitera MA, Ridwan Mansyur, Rabu (9/8). Peserta kegiatan konsinyering ini adalah mereka yang terlibat dalam  proses penelaahan, pemilahan, dan registrasi perkara yaitu para hakim tinggi pemilah perkara, pranata peradilan dan staf pendukung dari tiga proses tersebut. Untuk efektifitas dan efisiensi pelaksanaan, kegiatan konsinyering tersebut dilakukan secara kolaboratif antara Kepaniteraan Muda Pidana Khusus dan Kepaniteraan Muda Pidana Umum. Dilaporkan, selama kegiatan konsinyering akan diselesaikan sedikitnya 400 berkas perkara.

Kinerja Minutasi

Panitera MA dalam pengarahannya menyampaikan potret kinerja minutasi periode Januari s.d Juli 2023. Merujuk pada data yang tersaji pada aplikasi SIAP,Panitera MA menyebutkan bahwa selama periode Januari—Juli 2023 tersebut telah diminutasi dan dikirim ke pengadilan pengaju sebanyak 15.302 perkara dengan nilai rasio penyelesaian perkara sebesar  90,31%. 

“Jika dibandingkan dengan jumlah perkara masuk sebesar 16.944, maka clearance rate kita baru mencapai 90,31%.  Sementara target sesuai IKU adalah minimal 100%” , ujar Panitera MA 

Namun demikian, lanjut Panitera MA,  untuk perkara pidana dan pidana khusus kinerja minutasinya telah melampaui target clearance rate. Perkara Pidana Khusus mencapai 104,38%. Hal ini karena berhasil meminutasi dan mengirim ke pengadilan pengaju sebanyak 5.384 sedangkan perkara masuknya sebanyak 5.158 perkara.  Clearance Rate Pidana Umum mencapai 105,43%. Hal ini karena  berhasil meminutasi dan mengirim ke pengadilan pengaju sebanyak 1.165 perkara sedangkan perkara masuk  sebanyak 1.105 perkara.

Berikut ini tabel lengkap kinerja minutasi perkara periode Januari—Juli 2023 yang disampaikan Panitera MA pada saat pembukaan kegiatan konsinyering, Rabu (9/8).

JENIS PERKRA

MASUK

KIRIM

%

PERDATA

3200

3381

105,66%

PERDATA KHUSUS

990

980

98,99%

PIDANA

1105

1165

105,43%

PIDANA KHUSUS

5158

5384

104,38%

AGAMA

1182

818

69,20%

PIDANA MILITER

304

303

99,67%

TATA USAHA NEGARA

5005

3271

65,35%

JUMLAH

16944

15302

90,31%

Cegah Terjadinya Pelanggaran

Selain  menyajikan data kinerja, Panitera MA juga mengingatkan  seluruh jajarannya untuk menjaga integritas. Ia berharap sistem pengawasan melekat dari setiap atasan langsung dapat mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dan prilaku.  

“Kita semua prihatin dengan “musibah” yang menimpa MA belakangan ini. Mari kita rapatkan barisan agar kejadian tersebut tidak berulang, Kita adalah keluarga besar yang harus saling mengingatkan satu sama lain untuk senantiasa menunjung tinggi kode etik dan pedoman prilaku”, ujar Ridwan Mansyur.

Pantera MA menegaskan bahwa peluang adanya “judicial corruption” pada proses administrasi perkara harus ditutup rapat, antara lain dengan publikasi informasi tepat waktu.  Hal ini karena “kapitalisasi informasi” menjadi modus populer yang bisa “menggoda” staf kepaniteraan.”

“Secara sistem, kita sudah mengubah mekanisme rekrutmen SDM yang tenaga teknis kepaniteraan yang berorientasi pada integritas dan kompetensi yang tinggi. Ini menjadi salah satu upaya sistemik dan investasi jangka panjang untuk mewujudkan MA yang bersih”, pungkas Panitera MA [mrgp].