Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

PONTIANAK | (14/09/2023) — Panitera Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, menghimbau seluruh pengadilan tingkat pertama agar bersungguh-sungguh dalam mempersiapkan diri untuk mengimplementasi administrasi pengajuan upaya hukum Kasasi/PK secara elektronik. Hal tersebut disebabkan karena pengadilan tingkat pertama, sebagai pengadilan pengaju upaya hukum Kasasi/PK, memiliki peran yang sangat vital dalam mengeimplementasikan kebijakan MA tersebut.

Himbauan tersebut disampaikan oleh Panitera Mahkamah Agung dalam Sosialisasi Penggunaan Virtual Account untuk Pembayaran Biaya Perkara dan Kebijakan Modernisasi Manajemen Perkara pada Mahkamah Agung, yang diselenggarakan oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung yang bekerja sama dengan Bank Syariah Indonesia,  Kamis (14/09), di Pontianak.

Pengajuan Kasasi/PK secara Elektronik

Arahan yang disampaikan Panitera Mahkamah Agung tersebut berkaitan erat dengan telah diundangkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung secara Elektronik.

“Mahkamah Agung telah menerbitkan Perma Nomor 6 Tahun 2022. Jika nantinya Perma tersebut telah diimplementasikan, maka pengadilan pengaju tidak lagi mengirimkan Bundel A dan Bundel B versi cetak ke Mahkamah Agung, tetapi cukup mengirim dokumen secara elektronik.” tegas Ridwan Mansyur.

MA Sedang Mempersiapkan Petunjuk Teknis

Meski Perma Nomor 6 Tahun 2022 telah ditetapkan pada 28 September 2022, namun untuk dapat diimplementasikan, Perma tersebut memerlukan petunjuk teknis yang akan diatur dalam peraturan turunan. Mahkamah Agung saat ini sedang mempersiapkan petunjuk teknis tersebut.

“Mahkamah Agung saat ini sedang menyusun Juknis yang diperlukan untuk implementasi Perma tersebut. Untuk merumuskan Juknis tersebut, Pimpinan MA juga telah menginstruksikan Puslitbang MA untuk melakukan penelitian. Jika nantinya perangkat aturan telah tersusun, maka pengajuan kasasi dan peninjauan kembali harus dilakukan secara elektronik” imbuh Panitera MA.

Peran Vital Pengadilan Pengaju

Perma 6 Tahun 2022 membawa perubahan besar dalam sistem pemeriksaan perkara di Mahkamah Agung, karena tidak ada lagi berkas fisik yang dikirimkan oleh pengadilan pengaju. Dokumen elektronik yang dikirimkan ke Mahkamah Agung meliputi seluruh dokumen yang menjadi kelengkapan bundel A dan bundel B.

Sistem elektronik memang dapat memberikan kemudahan dalam proses pemeriksaan perkara karena akses terhadap berkas bisa dilakukan tanpa hambatan waktu dan tempat. Namun, sistem elektronik juga berpeluang menimbulkan permasalahan apabila dokumen elektronik yang dikirim tidak valid dan tidak lengkap. Oleh sebab itu, peran pengadilan pengaju menjadi sangat prnting.

“Nantinya Majelis Hakim pada Mahkamah Agung tidak memiliki dokumen pembanding, karena dokumen cetak sudah tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung lagi, sehingga ketika dokumen elektronik tidak valid atau tidak lengkap, hal itu akan menimbulkan risiko kekeliruan dalam memutus perkara. Oleh sebab itu, pengadilan pengaju, sebagai quality controller, harus benar-benar memastikan validitas dan kelengkapan berkas elektronik ini“, imbuh Panitera MA.

Kebijakan modernisasi dalam pengajuan upaya hukum Kasasi/PK ini, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 Perma, bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan, mewujudkan prosedur berperkara yang sederhana, cepat dan biaya ringan, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam prosedur berperkara, serta mewujudkan pengadilan yang modern dan profesional dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi. [aza/mst]