Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (02.10)  - Hakim Agung yang menjabat Ketua Kamar Pidana MA, Suhadi, genap berusia 70 tahun pada Selasa (19/9/2023), dua pekan yang lalu . Berdasarkan UU MA, hakim kelahiran Sumbawa Besar 19 September 1953 ini telah memasuki masa purnabhakti  terhitung mulai 1 Oktober 2023. Suhadi yang mengawali karir sebagai hakim di PN Dompu pada 24 Februari 1983 ini telah mengabdikan hidupnya sebagai hakim selama  lebih dari 40 tahun, 12 tahun diantaranya sebagai hakim agung. Selama mengabdi sebagai hakim agung, berdasarkan catatan SIAP MA, Suhadi telah mengadili  sebanyak 12.396 perkara. Perkara yang ditanganinya tersebut terdiri atas perkara pidana umum sebanyak 6.116 perkara, pidana khusus sebanyak 6.259 perkara dan pidana militer sebanyak 11 perkara. Suhadi juga pernah  menjadi anggota majelis dalam perkara HUM sebanyak 1 perkara, dan ditunjuk untuk memberikan pertimbangan grasi sebanyak 9 perkara. Sebagian besar (87,49%)  dari perkara tersebut adalah perkara kasasi (10.845 perkara), sedangkan 12,36% (1.532) merupakan permohonan peninjauan kembali.   

Mahkamah Agung menyelenggarakan acara pelepasan masa pengabdian Ketua Kamar Pidana tersebut, Jum’at (29/9/2023), bertempat di Conference Center, Gedung MA Jakarta. Acara yang dipimpin oleh Ketua MA tersebut diikuti oleh seluruh jajaran pimpinan MA, pada Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung, Panitera MA serta para pejabat eselon I MA.  Seluruh pegawai MA juga difasilitasi mengikuti kegiatan tersebut secara virtual melalui aplikasi zoom.

Ketua Mahkamah Agung dalam sambutannya memberi apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada  Hakim Agung Suhadi yang  telah mengabdikan diri di dunia peradilan sebagai hakim selama 40 tahun dengan tanpa cela.

“Semua kita mengharapkan akhir karir seperti pak Suhadi dapat menuntaskan tugas dengan selamat hingga masa batas usia pensiun tanpa ada cacat serta kondisi fisik yang masih sehat wal afiat”, ujar Ketua MA.

Suhadi :  dari Panitera Muda Pidana Khusus menjadi Ketua Kamar Pidana

Hakim Agung Suhadi, SH, MH mengawali karir  di dunia peradilan sejak tanggal 1 November 1979 sebagai CPNS di PN Mataram. Tahun 1983,  suami dari Hj. Dahminar ini diangkat sebagai hakim dan di tempatkan di PN. Dompu (NTB).  Setelah bertugas selama 7 Tahun di Dompu, tahun 1990  Penyandang Doktor Universitas Padjajaran ini dimutasikan ke PN Klungkung. Tugas sebagai hakim di PN Klungkung dilaksanakan oleh  Alumnus Fakultas Hukum UII 1978 ini selama 5 Tahun.

Setelah 12 tahun menjalani karir sebagai hakim, pria penggemar tenis kelahiran 19 September 1953 dipromisikan sebagai Wakil Ketua PN. Manna (Bengkulu Selatan).  Jabatan Wakil Ketua di PN Manna 1 hanya dilalui selama  1 tahun,  selanjutnya Panmud Pidana Khusus MA Periode  2007-2010, tahun 1996 dipromosikan sebagai Ketua PN Takengon (Aceh).  Selama  4 Tahun,  ayah dari  Dadi, Daen, dan Danu ini  memimpin PN Takengon, kemudian pada tahun 2000, Ia kembali mendapat promosi sebagai  Ketua PN. Sumedang. Setelah 3 Tahun 8 Bulan menjabat Ketua  PN Sumedang, Juru Bicara Mahkamah Agung ini ini kembali dipromosikan sebagai Ketua PN Karawang.

Kepemimpinan Suhadi di PN Kerawang berlangsung selama periode 2003-2005.  Selanjutnya Ia mendapat promosi sebagai Ketua PN. Tangerang  di tahun 2005.  Bagi Suhadi, PN Tangerang adalah titik terakhir dalam rangkaian promosi dan mutasi  sebagai pimpinan di pengadilan tingkat pertama. Selanjutnya sejak Tahun 2007, Suhadi kembali dipromosikan sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI ditugaskan sebagai Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung. Tiga tahun kemudian, tepatnya 5 April 2010 Ia dipercaya sebagai  Panitera Mahkamah Agung.

Setelah kurang lebih setahun menjalankan tugas sebagai Panitera Mahkamah Agung, Suhadi berhasil melewati seluruh tahapan seleksi hakim agung, hingga dilantik sebagai Hakim Agung oleh Ketua MA,  pada hari Rabu, 9 November 2011, di Ruang Kusumaatmaja  Gedung MA, Jakarta.  Pelantikan Suhadi sebagai hakim agung  ketika itu bersama dengan 5 (lima) hakim agung lainnya, masing-masing: Gayus T Lumbuun, Nurul Elmiyah,  Andi Samsan Nganro, Dudu Duswara  dan  dan Harry Djatmiko.

Tujuh tahun berlalu setelah pelantikan sebagai hakim agung,  Selasa 9 Oktober 2018 menjadi hari penting bagi Ketua Umum Ikahi dua periode ini.  Dalam sebuah  sidang paripurna Mahkamah Agung,  Ketua Mahkamah Agung menyematkan kalung jabatan Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung kepada hakim agung yang satu dasawarsa sebelumnya menjabat sebagai Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung.  Setelah 40 tahun mengabdi, terhitung 1 Oktober 2023, Suhadi memasuki masa purna bhakti. [an]