Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Seputar Kasasi/PK Elektronik

LABUAN BAJO | (11/10/2023) - Panitera Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur,   bersama dengan Dirjen Badilum, Bambang Myanto, melakukan kunjungan kerja ke Pengadilan Negeri Labuanbajo, Rabu (11/10). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian acara pembinaan teknis dan administrasi judisial oleh pimpinan Mahkamah Agung  yang dipusatkan di Labuan Bajo,  9-11 Oktober 2023.  Dalam kunjungan kerja tersebut, digelar pertemuan yang dihadiri oleh seluruh pegawai PN Labuan Bajo dan  beberapa Ketua Pengadilan Negeri di wilayah hukum Provinsi Nusa Tenggara Timur.   Pada kesempatan tersebut, Panitera MA mengingatkan seluruh pengadilan pengaju untuk mempersiapkan diri menyongsong kebijakan  pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara full elektronik.

Sementara itu, dalam waktu bersamaan, kunjungan juga dilakukan ke Pengadilan Agama Labuan Bajo oleh PLT Sekretaris Mahkamah Agung, Sugiyanto dan PLT Dirjen Badilag, Bambang Hery Mulyono.

Panitera MA dalam paparannya menyampaikan bahwa   Perma Nomor 6 Tahun 2022  yang mengatur upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara full elektronik telah diundangkan pada  tanggal 28 September 2022. Namun, kata Panitera MA,  hingga kini belum diimplementasikan karena  petunjuk teknis dari Perma tersebut belum diterbitkan.

Berdasarkan  Perma tersebut, lanjut Panitera MA, pemeriksaan perkara kasasi dan peninjauan kembali sepenuhnya menggunakan berkas perkara (Bundel A dan Bundel B) berbentuk dokumen elektronik.

“Pengadilan Pengaju tidak lagi mengirimkan berkas berbentuk dokumen cetak”, tegas Panitera MA.

Lebih lanjut Panitera MA menyampaikan bahwa sistem elektronik ini dapat memberikan kemudahan dalam proses pemeriksaan perkara karena akses terhadap berkas bisa dilakukan tanpa hambatan waktu dan tempat. Namun, di sisi lain berpeluang menimbulkan permasalahan apabila tidak diikuti dengan pengelolaan risiko yang baik. Majelis Hakim tidak lagi memiliki berkas fisik sebagai dokumen pembanding sehingga sangat mungkin tidak diketahui apabila ada salah satu dokumen elektronik  yang tidak lengkap atau berbeda dengan berkas aslinya.

Dengan demikian,  kata Panitera MA, keberadaan dokumen elektronik berkas perkara dalam sistem pemeriksaan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik memiliki peran yang penting. Kualitas dokumen elektronik yang dikirimkan oleh pengadilan pengaju ke Mahkamah Agung menjadi faktor determinan bagi  efektifitas implementasi Perma Nomor 6 Tahun 2022. Aspek kualitas dari dokumen elektronik yang perlu diperhatikan adalah standardisasi, kelengkapan, susunan, dan kesesuaian dokumen elektronik  dengan aslinya.

“Sehubungan dengan hal tersebut,  pengadilan pengaju memiliki andil yang sangat penting dalam menjaga kualitas dokumen elektronik tersebut dengan melakukan quality control yang ketat”, ungkap Panitera MA.

Panitera MA menjelaskan bahwa secara historis, inisiatif awal penerapan kebijakan pengiriman berkas elektronik dalam pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali telah dimulai pada tahun 2010 dengan diterbitkannya SEMA Nomor 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Elektronik sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali. SEMA tersebut kemudian disempurnakan pada tahun 2014 dengan diterbitkannya SEMA Nomor 1 Tahun 2014.  Kedua SEMA tersebut mewajibkan pengadilan menyertakan sejumlah dokumen elektronik dari Bundel B setiap pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali sebagai kelengkapan bundle A dan bundle B. Dari perspektif ini, PERMA Nomor 6 Tahun 2022 merupakan transformasi kebijakan kewajiban penyampaian dokumen elektronik dari kedua  SEMA tersebut. 

Dijelaskan Panitera MA, dalam implementasinya, SEMA  Nomor 1 Tahun 2014 masih ditemukan beberapa permasalahan, antara lain: Pengadilan tidak mengirimkan dokumen elektronik, Pengadilan mengirimkan dokumen elektronik namun tidak lengkap / tidak terbaca, Dokumen elektronik yang dikirimkan merupakan dokumen perkara lain, Dokumen elektronik yang dikirimkan berbeda dengan berkas aslinya yang berada pada Bundel B, Format dokumen elektronik tidak sesuai dengan ketentuan dan Pengiriman dokumen elektronik menggunakan media di luar yang ditentukan.

Sehubungan dengan hal tersebut, sebagai persiapan menyongsong kebijakan baru pengajuan kasasi/peninjauan kembali secara elektronik,  Panitera MA meminta Pengadilan Pengaju menerapkan  prosedur quality control yang lebih ketat.

"Quality control adalan kunci keberhasilan dari kebiajakan  pengajuaan kasasi dan PK secara elektronik", pungkas Panitera MA.