Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

 

 

BANDUNG | (21/11/2023) - Selama periode Januari s.d 17 November 2023, Mahkamah Agung telah meminutasi dan mengirim salinan putusan ke pengadilan pengaju sebanyak 24.046  perkara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 21.534 perkara (89,55%),  proses minutasinya diselesaikan dalam waktu  paling lama 3 bulan sejak perkara diputus oleh majelis.  Waktu 1-3 bulan tersebut, ditetapkan oleh SK KMA 214 Tahun 2013,  sebagai jangka waktu minutasi perkara di Mahkamah Agung. Kepatuhan waktu minutasi perkara yang mencapai 89,55% merupakan capaian tertinggi dalam sejarah Mahkamah Agung.

Hal tersebut disampaikan oleh Panitera MA, Ridwan Mansur, dalam sesi Pemaparan Kinerja Penanganan Perkara MA  pada rangkaian acara pembukaan Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022, di Bandung, Minggu (19/11/2023).

“Selama kami mengolah data minutasi dengan kerangka analisa lama proses waktu minutasi untuk penyusunan laporan tahunan, tidak pernah terjadi angka pada kolom pertama (1 sd 3 bulan) lebih tinggi dibandingkan kolom yang lainnya. Selama ini angka terbanyak selalu berada pada kolom (6 sd 12 bulan)”, papar Ridwan Mansyur.

“Namun,  Alhamdulillah pada tahun 2022, perkara yang diselesaikan pada kolom pertama (antara 1 sd 3 bulan)  berjumlah 63,%,  dan di tahun  ini meningkat menjadi 89,55%”, imbuh Ridwan Mansyur.

Menurut Ridwan, peningkatan kinerja minutasi Mahkamah Agung dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat pencari keadilan.

Ketepatan Waktu Penyelesaian Perkara

Ketepatan waktu penyelesaian perkara (on time case processing) merupakan salah satu indikator untuk mengukur kinerja pengadilan.  Dalam konteks Mahkamah Agung, ada dua ketepatan waktu proses penyelesaian perkara yang diukur, yaitu proses memutus perkara dan proses minutasi perkara.  Indikator kepatuhan memutus perkara adalah  dicapainya waktu memutus perkara paling lama 3 bulan sejak perkara diterima majelis. Indikator kepatuhan waktu minutasi perkara adalah dicapainya waktu 3 bulan sejak perkara diputus sampai dengan perkara diminutasi.

Sejak 10 tahun terakhir, ketepatan waktu memutus perkara selalu menunjukkan nilai  persentase yang tinggi. Nilai kepatuhannya begerak dari nilai terkecil 80,75% dan nilai tertinggi 99,26%.  Bahkan, sejak tahun 2017 nilai kepatuhan selalu berada di atas 90%.

Kondisi ini berbeda dengan kepatuhan minutasi perkara. Periode 2014—2021, kepatuhan minutasi berada pada rentang nilai  8,16% sampai dengan 43,35%. Nilai kepatuhan minutasi mulai beranjak ke level di atas 50% terjadi pada tahun 2022, dengan  nilai mencapai 64,35%. Kepatuhan minutasi semakin  baik pada tahun 2023, dengan  nilai yang mencapai  89,55%.

Produktivitas Minutasi Perkara

Dalam sepuluh bulan di tahun 2023,  Mahkamah Agung telah mengirim sebanyak  24.046 berkas.  Meskipun Jumlah ini turun 13% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2022, namun masih diatas rata-rata jumlah minutasi dalam 10 tahun terakhir. Dari sisi pendekatan Clearence Rate,  masih berada di angka 89,23%.  Namun, untuk perkara pidana, pidana khusus, dan pidana militer telah berada di atas 100%. “Clearance Rate” adalah sebuah standar penilaian yang disepakati bersama oleh konsorsium internasional untuk pengadilan yang unggul. Nilai minimal Clearance Rate adalah 100%, dengan membandingkan antara perkara masuk dan perkara yang keluar

 

"Kami yakin, pada  akhir tahun nanti nilai clearance rate akan mencapai target di atas 100%", ,pungkas Panitera MA.

[an]