Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA  | (29/12) Mahkamah Agung telah  menyelenggarakan pleno kamar tahunan  tahun 2023 pada tanggal 19—21 November 2023. Persamuhan kamar tahunan tersebut telah menghasilkan 29 rumusan hukum yang telah diberlakukan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tanggal 29  November 2023. Dari 29 rumusan hukum rapat pleno kamar tersebut, sebanyak 24 rumusan hukum merupakan kaidah hukum  baru. Sisanya terbagi ke dalam rumusan hukum yang bersifat menyempurnakan kesepakatan kamar sebelumnya sebanyak  2 (dua) kaidah hukum, mencabut  kesepakatan kamar sebanyak 2 (dua) kaidah  hukum dan yang mengubah kesepakatan kamar sebelumnya sebanyak 1 (satu) kaidah hukum.

Pleno kamar merupakan lembaga yang lahir dari sistem kamar di Mahkamah Agung. Keberadaannya sebagai instrumen untuk mewujudkan kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan. Rapat pleno kamar diselenggarakan oleh tiap-tiap kamar paling sedikit satu kali dalam tiga bulan.  Mahkamah Agung juga mentradisikan penyelenggaraan pleno kamar tahunan yang dilaksanakan pada setiap akhir tahun.  Dalam pleno kamar tahunan, tiap-tiap kamar membahas permasalahan hukum yang potensial menimbulkan disparitas putusan dan menyepakati penyelesaian hukumnya. Rumusan hukum kesepakatan pleno kamar tersebut menjadi acuan dalam mengadili perkara yang memiliki isu hukum yang serupa, baik dalam pemeriksaan perkara di Mahkamah Agung maupun pada pengadilan tingkat pertama dan banding.

Sepanjang 12 (dua belas) penyelenggaraan rapat pleno kamar tahunan selama periode 2012 –2023, telah dihasilkan sebanyak 519 rumusan hukum sebagaimana grafik di bawah ini.

Inilah  rumusan hukum hasil kesepakatan  Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023.

RUMUSAN KAMAR PIDANA

  1. Ketua pengadilan negeri dalam memberikan izin penggeledahan terhadap gedung atau kantor atau instansi atau lembaga atas permohonan Penyidik, harus menyebutkan tempat atau ruangan secara rinci yang secara khusus hendak dilakukan penggeledahan.
  2. Ketua pengadilan negeri dalam memberikan persetujuan penyitaan barang bukti narkotika harus mencantumkan berat bersih (netto) terhadap barang bukti narkotika yang telah disita dan dimohonkan persetujuan tersebut.
  3. Dalam hal terdakwa yang didakwa Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti narkotika sesuai SEMA Nomor 4 Tahun 2010 juncto SEMA Nomor 3 Tahun 2015 juncto SEMA Nomor 1 Tahun 2017, maka hakim dapat menjatuhkan pidana dengan menyimpangi ancaman pidana penjara minimun khusus sedangkan pidana dendanya tetap sesuai ancaman dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  4. Peninjauan Kembali (PK) Kedua:
    Pengajuan PK Kedua sebagaimana dimaksud SEMA Nomor 10 Tahun 2009 juncto SEMA Nomor 7 Tahun 2014 apabila dalil pertentangan dua/lebih putusan pengadilan berbeda yang didalilkan oleh pemohon PK/terpidana tidak terbukti, maka amar putusan permohonan PK/terpidana tersebut dinyatakan ditolak.
  5. Rumusan hasil rapat pleno Kamar Pidana tahun 2020 sebagaimana tertuang dalam SEMA Nomor 10 Tahun 2020 huruf A angka 1 tentang redaksi pidana denda yang tidak dibayar pada perkara pajak dicabut karena sudah menjadi norma Pasal 44C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,

RUMUSAN KAMAR PERDATA

  1. PERDATA UMUM

Lembaga swasta Indonesia dan atau perseorangan Indonesia, yang mengadakan perjanjian dengan pihak asing dalam bahasa asing yang tidak disertai dengan terjemahan bahasa Indonesia tidak dapat dijadikan alasan pembatalan perjanjian, kecuali dapat dibuktikan bahwa ketiadaan terjemahan Bahasa Indonesia karena adanya iktikad tidak baik oleh salah satu pihak.

  1. PERDATA KHUSUS

a. Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
1) Agunan Yang Diambil Alih (AYDA)

a) AYDA tidak dikonstruksikan sebagai jual beli objek jaminan, melainkan hanya penyerahan objek jaminan secara sukarela kepada bank untuk dijual sebagai pelunasan utang.

b) Selama AYDA belum terjual maka status bank tetap sebagai kreditor separatis dan objek AYDA merupakan boedel pailit, namun ketika objek AYDA sudah terjual, sedangkan masih ada sisa piutang, maka bank dapat menagihnya dalam status sebagai kreditor konkuren.

c) Hakim Pengawas dalam menjalankan tugasnya dapat mengacu kepada informasi yang tersedia pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang selalu di update dengan data dari bank yang bersangkutan untuk menentukan status debitor.

2) Permohonan pernyataan pailit ataupun PKPU terhadap pengembang (developer) apartemen dan/atau rumah susun adalah tidak memenuhi syarat sebagai pembuktian secara sederhana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

b. Perselisihan Hubungan Industrial

Pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan diputus hubungan kerjanya sebelum jangka waktu berlakunya PKWT berakhir, berhak mendapatkan uang ganti rugi dan uang kompensasi dengan memperhatikan jangka waktu PKWT yang telah dijalaninya (vide: Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 juncto Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021)

RUMUSAN HUKUM KAMAR AGAMA

  1. Hukum Perkawinan

Menyempurnakan rumusan hukum Kamar Agama angka 1 huruf b poin 2 dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022, yaitu “Perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dapat dikabulkan jika terbukti suami/istri berselisih dan bertengkar terus menerus atau telah berpisah tempat tinggal selama minimal 6 (enam) bulan”, sehingga berbunyi sebagai berikut:

“Perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus menerus dapat dikabulkan jika terbukti suami istri terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga diikuti dengan telah berpisah tempat tinggal paling singkat 6 (enam) bulan kecuali ditemukan fakta hukum adanya Tergugat/Penggugat melakukan KDRT.

  1. Hukum Perwalian

Untuk mewakili perbuatan hukum anak yang belum dewasa, maka ayah atau ibu yang masih hidup dapat mengajukan permohonan penetapan kuasa asuh atau perwalian secara voluntair, dengan tambahan petitum menetapkan orang tua sebagai wali untuk mewakili anak melakukan segala perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan.

  1. Hukum Waris

Dalam rangka melindungi kepentingan terbaik bagi anak, maka anak kandung dari hasil perkawinan yang dilakukan menurut agama Islam tetapi tidak dicatatkan dapat ditetapkan sebagai penerima wasiat wajibah dari pewaris.

  1. Hukum Ekonomi Syariah
    Menyempurnakan Rumusan hukum  SEMA Nomor 4 Tahun 2016 Angka 2, Eksekusi hak tanggungan berikut pengosongan objek eksekusi hak tanggungan dan eksekusi jaminan fidusia yang lahir dari akad syariah merupakan kewenangan peradilan agama.
  2. Sengketa pelanggaran terhadap prinsip-prinsip syariah (Mas’uliyah Taqsiriyah/Dhaman ‘Udwan) yang dilakukan oleh nasabah atau konsumen atau pelaku usaha sektor ekonomi syariah merupakan kewenangan peradilan agama.
  3. Hukum Jinayat

‘Uqubat yang diatur dalam Pasal 48 juncto Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dapat dijatuhkan pada jarimah persetubuhan dengan anak.

RUMUSAN HUKUM KAMAR MILITER

1. Penjatuhan Pidana Tambahan Pemecatan Terhadap Pelaku Tindak Pidana

a. Hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer terhadap prajurit/terdakwa yang melakukan ketidakhadiran tanpa izin/desersi dengan maksud untuk menghindari pelaksanaan tugas operasi.

b. Penjatuhan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer kepada terdakwa tidak dijatuhkan berdasarkan hanya atas permohonan pemecatan yang diajukan Terdakwa kepada majelis hakim di persidangan.

c. Penjatuhan pidana tambahan pemecatan, tidak dijatuhkan kepada seseorang prajurit (terdakwa) yang terbukti sebagai penyalah guna Narkotika apabila ditemukan fakta hukum bahwa:

1) terdakwa baru pertama kali mengonsumsi narkotika;

2) terdakwa belum pernah melakukan pelanggaran hukum baik pidana maupun disiplin;

2. Penerapan Pasal 103 Ayat (1) KUHPM Terhadap Prajurit Yang Melakukan Ketidakhadiran Di Kesatuan Yang Baru

Prajurit yang telah dilepas dari kesatuan lama untuk melaksanakan surat perintah pindah satuan, tetapi tidak segera melapor di kesatuan baru, tidak diterapkan ketentuan tentang ketidakhadiran tanpa izin/desersi karena yang bersangkutan belum tercatat sebagai anggota kesatuan baru.

3. Hak-Hak Rawatan Dinas Prajurit Terhadap Permohonan Peninjauan Kembali Yang Dikabulkan

a. Prajurit yang dijatuhi pidana tambahan pemecatan dari dinas militer berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, hak-hak rawatan dinasnya tidak diberikan kecuali ada putusan peninjauan kembali yang meniadakan penjatuhan pidana tambahan tersebut.

b. Prajurit menerima kembali hak-hak rawatan dinas keprajuritan sejak yang bersangkutan diaktifkan kembali berdasarkan putusan peninjauan kembali.

 4. Tindak Pidana Narkotika

a. Terdakwa yang turut ditangkap bersama dengan orang lain yang tertangkap tangan karena sedang melakukan tindak pidana narkotika, tidak dapat diterapkan dalam Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika apabila Terdakwa tidak memiliki waktu yang cukup untuk melaporkan adanya tindak pidana tersebut.

b. Hasil uji pemeriksaan laboratorium kriminalistik terhadap urine dan/atau rambut dan/atau darah seseorang prajurit (terdakwa) merupakan alat bukti surat yang harus dipertimbangkan  untuk membuktikan seseorang sebagai penyalah guna narkotika sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang

RUMUSAN HUKUM KAMAR TATA USAHA NEGARA

1. Fatwa/Pendapat Hukum Hanya Untuk Lembaga Negara DAN Lembaga Pemerintahan

Mencabut  huruf A angka 6  rumusan hukum Kamar Tata Usaha Negara  yang dituangkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014, dan mengatur kembali sebagai berikut:

Mahkamah Agung hanya dapat memberi keterangan, pertimbangan dan nasihat masalah hukum kepada Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintahan.

2. Pengabaian Permohonan Pembatalan Keputusan Tata Usaha Negara Tidak Dapat Digugat Sebagai Sengketa Tindakan Pemerintahan

Permohonan pembatalan Keputusan Tata Usaha Negara yang tidak ditanggapi, tidak dapat digugat sebagai sengketa tindakan faktual, karena gugatan tersebut merupakan gugatan biasa dengan objek sengketa Keputusan Tata Usaha Negara. (Larangan mencampuradukkan gugatan terhadap Keputusan Tata Usaha Negara dan tindakan faktual)

3. Pembakuan Amar Putusan dalam Perkara Tindakan Pemerintahan

Dalam hal gugatan tindakan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintah dikabulkan, maka sebelum amar yang bersifat condemnatoir, harus ada amar yang bersifat deklaratif misalnya menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum. (Perubahan Amar Putusan dalam Template dan Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan di Bawah Mahkamah Agung, sebagaimana Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 359/KMA/SK/XII/2022).

 4. Sengketa Pajak

Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Setelah Putusan Pidana Perpajakan

Dalam hal tindak pidana pajak telah diadili dan diputus oleh suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, asas litis finiri oportet dan asas ultimum remedium tidak berlaku mutlak sepanjang  terpidana masih memiliki kewajiban pajak

(Perubahan Rumusan Kamar Tata Usaha Negara dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 poin 5 huruf b).