Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


JAKARTA (6/3/2024) - Berbagai upaya untuk mempercepat penyelesaian perkara di MA menjadi agenda yang terus-menerus dilakukan. Mulai dari penyediaan dokumen elektronik, pemanfaatan teknologi informasi, sistem pembacaan berkas serentak,  sistem koreksi bersama, dan berbagai pendekatan lainnya. Kamar Pidana mengkombinasikan semua pendekatan tersebut dalam kegiatan konsinyering yang diselenggarakan pada tanggal 4-6 Maret 2024 di Jakarta. Selama kegiatan tersebut Kamar pidana berhasil “membaca” 528 berkas kasasi/peninjauan kembali dari target 455 perkara.

“Alhamdulillah kita berhasil  memeriksa  528 berkas dari  target atau rencana 455 berkas. Artinya capaian kita sebesar 116,04%’,  ujar Ketua Kamar Pidana pada penutupan konsinyering, Rabu (6/3/2024).

Menurut Ketua Kamar Pidana, tinggi produktivitas dalam kegiatan konsinyering karena  para Hakim Agung “dikarantina” selama 3 hari, mulai pagi hingga larut malam, untuk membaca berkas perkara dan memberikan pendapat. Selama kegiatan konsinyering hakim agung tidak “diganggu” dengan aktivitas lain seperti rapat-rapat pokja dan lainnya.

Dalam kegiatan konsinyering, hakim agung dikelompokan berdasarkan majelis. Para Panitera Pengganti mendampingi majelis untuk memberikan dukungan teknis dan administratif. Demikian pula, pranata peradilan yang berada pada ruang hakim agung dalam posisi siaga untuk mengatur berkas yang akan diperiksa selama kegiatan konsinyering. 


Sementara itu, Panitera MA, Heru Pramono, menyampaikan bahwa kegiatan konsinyering dilakukan sebagai solusi atas tingginya beban kerja dibandingkan jumlah SDM.  Ia menjelaskan beban kamar pidana tahun 2023 sebesar 9.758 perkara atau 35,47 perkara. Disisi jumlah, kata Heru, kamar pidana hanya memiliki 11 hakim agung, sehingga  rasionya,  1 hakim agung berbanding 887 perkara.

“oleh karena setiap perkara ditangani oleh tiga hakim, maka satu hakim agung kamar pidana mendapat alokasi rata-rata 2.661 perkara”, jelas Panitera MA.

Menembus 3 Ribu Perkara

Jumlah perkara yang telah diregistrasi pada Kamar Pidana hingga 7 Maret 2024 mencapai 3.077 perkara. Perkara pidana umum sebanyak 383 perkara dan pidana khusus sebanyak 2.694 perkara.