
BANDA ACEH (17/7) — Memasuki hari ketiga, rangkaian kegiatan Monev Kebijakan Manajemen Perkara oleh Kepaniteraan MA berlanjut di PTUN Banda Aceh dan Dilmil I-01 Banda Aceh pada Jumat, 17 Juli 2026. Tim Monev melakukan audiensi dengan pimpinan, hakim, pejabat Kepaniteraan di dua pengadilan tersebut. Objek monev difokuskan pada optimalisasi implementasi administrasi upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik. Isu lainnya yang menjadi topik pembahasan adalah peringatan atas maraknya penipuan yang mengatasnamakan pengadilan.
Kegiatan monev di Dilmil Banda Aceh di bawah komando Panitera Muda Pidana Militer, Marsma TNI Dr. Dr. Tri Achmad Bhaykonni, S.H., M.H. Sedangkan monev di PTUN Banda Aceh dipimpin langsung oleh Panmud TUN, Hendro Puspito.
Dalam diskusi interaktif setelah pemaparan yang disampaikan oleh Panmud TUN MA jajaran PTUN Banda Aceh di bawah pimpinan Ketua Ardoyo Wardhana dengan penuh antusias menyampaikan berbagai kendala dalam mengimplementasikan kebijakan kasasi dan PK elektronik. Diantara kendala teknis yang mengemuka dalam diskusi tersebut adalah ketiadaan notifikasi saat kekurangan berkas telah dipenuhi. Masalah traffic jaringan SIPP yang menyebabkan kendala pengiriman berkas, maupun kendala pengunggahan berkas, serta pertanyaan mengenai tata cara renvoi putusan.
Merespons hal tersebut, Tim Monev MA menyatakan bahwa semua masukan akan menjadi bahan pengembangan aplikasi kasasi/PK elektronik baik dari sisi SIPP maupun SIAP-MA.. Terkait dengan adanya kekeliruan redaksional dalan putusan MA, Panmud TUN mengingkatkan peran quality control yang dijalankan oleh Panitera Pengadilan. Selain itu, Panmud TUN juga mengingatkan jika ada kendala aplikasi atau anomali proses yang berlarut agar segera berkoordinasi dengan Kepaniteraan MA.
Sementara itu, dalam kegiatan monev di Dilmil Banda Aceh, Panitera Muda Pidana Militer mengungkapkan data perkara pidana Militer hingga Juni 2026. Menurutnya ada 202 perkara yang telah diregistrasi.
“189 perkara Kasasi dan 13 perkara PK. Khusus untuk Dilmil I-01 Banda Aceh, tercatat bahwa dari 7 berkas perkara yang dikirimkan hingga Juni 2026, 2 di antaranya (28,57%) masih berstatus kurang lengkap”, ujar Panmud Militer.
Merujuk pada Pasal 27 PERMA No. 6 Tahun 2022, Panmud Millter mengingatkan bahwa Panitera Pengadilan wajib mengirimkan kelengkapan berkas elektronik via SIP, memeriksanya dengan teliti, dan membubuhkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) sebagai bentuk legalitas. Selain itu, Panitera Pengadilan wajib mengirimkan laporan kasasi via SIPP kepada Panmud Pidana Militer MARI untuk penetapan status penahanan terdakwa, yang harus memuat detail seperti identitas, riwayat penahanan, hingga salinan putusan.
Lebih lanjut Panmud Militer mengingatkan ketentuan SK Panitera No. 715/2024 tentang pengamanan file.
” Pengamanan file dilakukan melalui TTE tersertifikasi, message integrity, atau enkripsi, di mana pelekatan TTE dapat dilakukan secara sekaligus (batch) untuk satu bundel”, ujar Panmud TUN yang Jenderal Bintang Satu tersebut.
Persoalan Berkas Asli Hilang menjadi materi lain dalam Monev di Dilmil. Jika berkas fisik asli tidak ditemukan, kata Panmud Militer, Panitera dapat memintanya ke Oditur Militer. Jika tetap nihil, diterbitkan Berita Acara sesuai UU No. 22 Tahun 1952, atau disubstitusi dengan salinan sah serta Surat Keterangan Hilang.
Persialan renvoi tidak luput dari materi pengarahan Panmud Militer. Menurutnya, pembaruan alur permohonan renvoi kini sepenuhnya difasilitasi melalui SIAP.
“Mulai dari pengiriman surat permohonan ke Majelis Hakim Agung, perbaikan dokumen oleh Panitera Pengganti, hingga finalisasi dokumen dengan TTE sebelum dikirim kembali kepada pengaju”, ujar Panmud Militer.
Penutupan Rangkaian Monev di Aceh
Kegiatan pada hari ketiga ini sekaligus menjadi puncak dan hari terakhir dari seluruh rangkaian Monitoring dan Evaluasi Kebijakan Manajemen Perkara Kepaniteraan MA di Provinsi Aceh. Panmud TUN dan Panmud MIliter MA keduanya secara resmi menutup rangkaian kegiatan monev ini.
, "Keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus terlihat ditegakkan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui tertib administrasi yang modern", ujar Marsma TNI Dr. Tri Achmad Bhaykonni. [an]
