MA Batalkan Penetapan PN Ambon Yang Anulir Putusan MA
Jakarta | Kepaniteraan.mahkamahagung.go.id
Mahkamah Agung membatalkan Penetapan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 37/Pdt.P/2012/PN AB tanggal 12 September 2012. Pembatalan tersebut dituangkan dalam Penetapan Bernomor 01/WK.MA.Y/Pen/X/2012 yang ditetapkan dalam persidangan majelis yang dipimpin oleh Prof. Dr. Paulus Effendie Lotulung, SH dengan para anggota majelis Djoko Sarwoko, SH , MH dan Suwardi, SH, MH dengan Panitera Pengganti, Handri Anik Effendi, SH, hari ini , Kamis (25/10).
Permohonan pembatalan penetapan Pengadilan Negeri Ambon tersebut diajukan oleh Kejaksaan Negeri Dobo. Dalam permohonannya Nomor B-353/S.1.16/Fs.1/09/2012 tanggal 25 September 2012, Kejaksaan Negeri Dobo menguraikan dasar diajukannya permohonannya tersebut. Dijelaskan dalam surat permohonannya, Pengadilan Negeri Ambon melalui Penetapan Nomor Nomor 37/Pdt.P/2012/PN AB telah menganulir Putusan Mahkamah Agung Nomor 161K/Pid.Sus/2012 tanggal 10 April 2012 dengan menyatakan bahwa Putusan MA a quo tidak memiliki kekuatan eksekusi (non eksekutorial/non executable).
Dengan dibatalkannya Penetapan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 37/Pdt.P/2012/PN AB tersebut maka Putusan Mahkamah Agung 161K/Pid.Sus/2012 tanggal 10 April 2012 bisa dieksekusi. (an)