Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

MA Batalkan Penetapan PN Ambon Yang Anulir Putusan MA

Jakarta | Kepaniteraan.mahkamahagung.go.id


Mahkamah Agung membatalkan Penetapan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 37/Pdt.P/2012/PN AB tanggal 12 September 2012.  Pembatalan tersebut  dituangkan dalam  Penetapan Bernomor  01/WK.MA.Y/Pen/X/2012 yang ditetapkan dalam persidangan majelis yang dipimpin oleh Prof. Dr. Paulus Effendie Lotulung, SH dengan para anggota majelis Djoko Sarwoko, SH , MH dan Suwardi, SH, MH  dengan Panitera Pengganti, Handri Anik Effendi, SH, hari ini , Kamis (25/10).

Permohonan pembatalan penetapan Pengadilan Negeri Ambon tersebut diajukan  oleh Kejaksaan Negeri  Dobo.  Dalam permohonannya  Nomor B-353/S.1.16/Fs.1/09/2012 tanggal 25 September 2012, Kejaksaan Negeri Dobo menguraikan dasar diajukannya permohonannya tersebut.  Dijelaskan dalam surat permohonannya,  Pengadilan Negeri Ambon  melalui Penetapan  Nomor  Nomor 37/Pdt.P/2012/PN AB telah menganulir Putusan Mahkamah Agung Nomor 161K/Pid.Sus/2012  tanggal 10 April 2012 dengan menyatakan  bahwa  Putusan MA a quo tidak memiliki kekuatan eksekusi (non eksekutorial/non executable).

Dengan dibatalkannya  Penetapan  Pengadilan Negeri Ambon Nomor 37/Pdt.P/2012/PN AB tersebut maka Putusan Mahkamah Agung 161K/Pid.Sus/2012  tanggal 10 April 2012 bisa dieksekusi. (an)

QR Code generator