Sempurnakan Standar Kinerja Penanganan Perkara, Panitera MA Kumpulkan Para Hakim Yustisial
Bogor | Kepaniteraan.mahkamahagung.go.id (5/12)
Kepaniteraan Mahkamah Agung menggelar kegiatan bertajuk “Penyempurnaan Standarisasi Kinerja Penanganan Perkara” tanggal 3-5 Desember 2012 di Cisarua Bogor. Kegiatan yang dibuka Panitera MA, Soeroso Ono, Senin (3/12) ini, diikuti oleh seluruh panitera muda perkara, panitera muda kamar, dan panitera pengganti/hakim yustisial Mahkamah Agung. Dalam sambutan pembukaan kegiatan ini, Panitera MA mengatakan bahwa perhelatan ini sebagai wujud upaya peningkatan kinerja penanganan perkara yang telah menjadi komitmen lembaga yang dipimpinnya.
Panitera MA meminta para panitera pengganti untuk menjaga integritas dan meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Menurutnya, panitera pengganti memiliki kedudukan yang penting dalam proses penyelesaian perkara. “Di tangan panitera pengganti sebuah putusan diselesaikan”, tegas Soeroso Ono. Panitera MA mengajak jajarannya untuk menjadikan "musibah" yang menimpa lembaga peradilan ini sebagai momentum perubahan ke arah yang lebih baik. " ini harus dijadikan momentum kebangkitan", harapnya.
Karena keberadaan yang strategis tersebut, Panitera mengingkatkan prinsi kehati-hatian yang harus dipegang.
“Prinsip kehati-hatian harus benar-benar dipegang, kesalahan harus bisa ditekan hingga 0%”, imbuh Panitera.
Berbicara soal peningkatan kinerja, Panitera memandang penting adanya penyempurnaan standar operasional prosedur dari mulai penerimaan, distribusi, pemeriksaan, minutasi, hingga publikasi informasi.
Kepada para panitera muda dan panitera pengganti, Soeroso Ono, menggarisbawahi pentingnya publikasi informasi yang dilaksanakan sesuai waktu yang ditentukan. “Publikasi informasi yang update bisa mendorong profesionalisme dan mencegah tindakan sebaliknya”, ungkap Panitera MA.
Penyempurnaan SOP
Materi yang disuguhkan kepada para peserta dalam kegiatan yang berlangsung hingga Rabu (5/11) adalah seputar business process reengineering manajemen perkara, sop penanganan perkara, sistem kamar, dan rekomendasi. Nara sumber yang menjadi pembawa materi-materi tersebut terdiri dari: Hakim Agung H. Suhadi, SH, MH, Sekretaris Kepaniteraan MA, H. Ali Murad P. Harahap, SH, MH, para panitera muda perkara, para panitera muda kamar, dan hakim yustisial peserta magang. (an)