Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Untuk Mempercepat Minutasi Perkara,  Kepaniteraan MA Sosialisasikan Pengiriman e-Dokumen di Mataram

Mataram | Kepaniteraan.mahkamahagung.go.id (7/5)

Percepatan Minutasi Perkara, benar-benar menjadi perhatian Kepaniteraan MA. Segala upaya yang bisa mendukung percepatan minutasi perkara menjadi program yang terus-menerus dilakukan. Salah satu upaya tersebut adalah pengiriman dokumen elektronik (e-document) dari pengadilan  untuk perkara  yang diajukan kasasi dan peninjauan kembali.  Pengiriman e-dokumen sebagaimana diwajibkan oleh SEMA 14 Tahun 2010 ini akan lebih  efektif jika menggunakan fitur komunikasi data Direktori Putusan.

Demikian disampaikan Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung, Pujiono Akhmadi, ketika menyampaikan pengarahan kepada  peserta Sosialisasi SEMA 14 Tahun 2010 dan Pelatihan Penggunaan Direktori Putusan, Senin (6/5/2013), di Mataram.  Pujiono Akhmadi menyampaikan hal tersebut mewakili Panitera Mahkamah Agung yang berhalangan hadir untuk mengikuti kegiatan yang diikuti oleh para  Panitera/Sekretaris dan para operator dari Pengadilan Negeri dalam daerah hukum PT Mataram dan PT Kupang.

 

Sekretaris Kepaniteraan menjelaskan bahwa pengiriman e-document akan lebih efektif jika pengadilan menggunakan komunikasi direktori putusan. “Pengiriman menggunakan CD banyak masalah, seperti CD pecah, tidak terbaca, dll, oleh karena itu kami mengimbau  pengadilan menggunakan aplikasi komunikasi data Direktori Putusan untuk mengirim dokumen elektronik yang diwajibkan oleh SEMA 14 Tahun 2010”, ungkap mantan Pansek PT Palembang ini.

Pujiono juga meminta pengadilan agar mempelajari petunjuk pelaksanaan dari SEMA 14 Tahun 2010 ini, agar dokumen elektronik yang dikirim sesuai dengan ketentuan. “Panitera telah mengeluarkan SE Nomor 085 Tahun 2011 yang merupakan petunjuk pelaksanaan SEMA 14 Tahun 2010, diharapkan SE ini dipelajari dan dipedomani”, tegas  Sekretaris Kepaniteraan.

Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Kepaniteraan MA bekerjasama dengan  Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ) ini dibuka secara resmi oleh Ketua Pengadilan Tinggi Mataram, H.M. Fachrurozie, SH, Senin malam (6/5). Ketua PT Mataram dalam sambutannya menyambut positif sosialisasi SEMA 14 Tahun 2010 yang akan mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ia berharap  pengadilan negeri  di daerah hukum PT Mataram dan PT Kupang bisa mempublikasikan seluruh putusannya di Direktori Putusan Mahkamah Agung. Fachrurozie mengungkapkan data bahwa masih ada beberapa pengadilan yang belum mempublikasikan putusannya di Direktori Putusan MA. “Saya berharap dengan  sosialisasi ini seluruh pengadilan di daerah hukum PT Mataram dan PT Kupang bisa mengupload putusan dan memanfaatkan fitur komunikasi data Direktori Putusan”, harap  Fachrurozie.

Sementara itu  perwakilan dari AIPJ, Binziad Khadafi, dalam sambutannya (Senin, 6/5) mengatakan bahwa  dukungan AusAid terhadap kegiatan sosialisasi ini sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Mahkamah Agung dan Pengadilan Federal Australia.  Dikatakan Khadafi,  salah satu bidang dalam nota kesepahaman tersebut adalah manajemen perkara. “Publikasi putusan dan pengiriman dokumen elektronik untuk mempercepat penyelesaian perkara merupakan bagian dari manajemen perkara, sehingga kami memberikan dukungan dengan kegiatan ini”, pungkas Khadafi. (an)