Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Ketua MA Dorong Pengadilan Publikasikan Putusan

 

Jakarta | Kepaniteraan.mahkamahagung.go.id (20/5)

Peristiwa salah satu pengadilan negeri di Jawa Timur yang kalah dalam sidang ajudikasi sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat  menjadi perhatian orang nomor satu di Mahkamah Agung.  Ketua Mahkamah Agung langsung menanggapi dengan mengingatkan seluruh pimpinan pengadilan bahwa putusan pengadilan baik sudah berkekuatan hukum tetap maupun belum merupakan kategori informasi yang harus tersedia setiap saat dan bisa diakses oleh publik. Langkah efektif menyediakan informasi tersebut adalah dengan publikasi putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung.

“ Agar para pimpinan pengadilan mempedomani SK KMA 1-144/2011”, ungkap Panitera Mahkamah Agung, H. Soeroso Ono, SH, MH, mengutip disposisi Ketua MA yang ditujukan  kepadanya  menanggapi pemberitaan media atas sengketa informasi pengadilan dengan masyarakat,  Kamis (16/5) di ruang kerjanya. Menindaklanjuti disposisi tersebut, Panitera MA langsung bersurat ke Pengadilan tersebut agar mempedomani SK Ketua Mahkamah Agung tentang Pedoman Pelayanan Informasi Pengadilan.

Menurut Panitera MA, langkah efektif menyediakan informasi putusan kepada publik adalah dengan publikasi putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung. “Sehubungan dengan permohonan salinan putusan yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut dan juga perkara-perkara lainnya agar saudara mempublikasikan putusan tersebut di Direktori Putusan Mahkamah Agung (Sub Direktori PN Bangil), sehingga pemohon informasi mudah mengaksesnya”, tulis Panitera Mahkamah Agung  Nomor 651/PAN/HM.02.3/V/2013 tanggal 17 Mei 2013 yang ditujukan kepada Ketua PN Bangil.

Secara terpisah Panitera menjelaskan bahwa putusan yang didownload di Direktori Putusan statusnya bukanlah salinan putusan, ia hanya sebuah copy dokumen saja.  “oleh karena itu SK KMA mengatur semua putusan baik yang berkekuatan hukum tetap maupun belum, termasuk kategori informasi yang harus tersedia setiap saat dan bisa diakses oleh publik”, ujar Panitera MA. (an)