Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Inilah Progress Publikasi Putusan Pasca Kegiatan Sosialisasi

Suasana Pelatihan Pengiriman e-Dokumen untuk Pengajuan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Balikpapan

Jakarta | Kepaniteraan.mahkamahagung.go.id (2/7)

Membidik dari hulu adalah salah  satu strategi percepatan penyelesaian perkara di MA yang dilakukan oleh Mahkamah Agung. Pengadilan di sejumlah provinsi didorong kepatuhannya untuk mengirim e-dokumen saat mengajukan permohonan kasasi atau peninjauan kembali. Kepaniteraan  meyakini bahwa kepatuhan pengadilan mengirim dokumen elektronik  akan berbanding lurus dengan percepatan penyelesaian perkara di MA.

Untuk  efektifitas pengiriman e-dokumen ini,  Kepaniteraan telah mempersiapkan sistem komunikasi data yang dibenamkan di sistem Direktori Putusan. Sistem inilah yang disosialisasikan ke  lebih  dari 100 pengadilan di daerah hukum PT Mataram, PT Kupang, PT dan PT Yogyakarta, PT dan PTA Balikpapan, PT dan PTA Pontianak, PT dan PTA Palangkaraya, PT Makassar, PT Maluku Utara, PT Ambon  serta PTUN dan Dilmil yang ada didaerah tersebut. Bagaimana progress publikasi dan komunikasi data dari pengadilan-pengadilan tersebut pasca pelatihan?



Penelusuran redaksi terhadap log aktifitas upload para alumni sosialisasi tersebut menunjukkan fakta yang menggembirakan. Mereka melakukan publikasi putusan secara konsisten, demikian juga aktifitas komunikasi data elektronik untuk upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali.  Hingga  Selasa  pagi (2/7), jumlah putusan yang diupload oleh pengadilan-pengadilan yang telah diberikan sosialisasi mencapai 9000-an putusan.  Padahal, sebagian besar pengadilan-pengadilan tersebut sebelumnya  sama sekali belum melakukan publikasi putusan.

Menurut Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan MA RI, jumlah putusan yang diupload oleh pengadilan-pengadilan tersebut telah berkontribusi secara signifikan  terhadap capaian publikasi putusan di semester pertama tahun 2013. “Di semester pertama tahun 2013 (2/7), jumlah putusan yang dipublikasikan berjumlah  140.360 putusan. Jumlah ini telah melampaui capaian publikasi sepanjang tahun 2012 yang hanya berjumlah 122.629”, jelas Asep Nursobah.

Sementara jumlah keseluruhan putusan yang terpublikasikan hingga hari ini (2/7) berjumlah 519.078 putusan. Progres yang sama juga terjadi pada proses pengiriman dokumen elektronik. Pengadilan-pengadilan tersebut sudah mulai menggunakan fitur komunikasi data direktori putusan dalam mengirim e-dokumen untuk pengajuan kasasi dan peninjauan kembali. (an)