40 Orang Dinyatakan Lulus Seleksi Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Tipikor, Publik Diminta Memberikan Masukan
Jakarta | kepaniteraan.mahkamahagung.go.id (18/7)
Empat puluh orang dinyatakan lulus seleksi tertulis Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tahun 2013. Jumlah ini terdiri dari 9 (sembilan) orang untuk mengisi formasi di pengadilan tingkat banding sedangkan 31 (tiga puluh) orang untuk pengadilan tingkat pertama. Untuk ditetapkan sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor mereka masih harus mengikuti satu tahapan seleksi lagi yaitu tahapan penyaringan profile assessment dan wawancara. Terhadap 40 (empat puluh orang) yang lulus seleksi tertulis tersebut, masyarakat (publik) diminta untuk memberikan informasi /penilaian.
“Diminta kepada masyarakat (publik) untuk memberikan informasi/penilaian terhadap Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi tersebut di atas kepada Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tahap V dengan alamat Mahkamah Agung RI, Jalan Medan Merdeka Utara No 9-13,, Jakarta Pusat 10110 c.q Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tahap V, Perpustakaan Mahkamah Agung RI fax (021) 3446306, Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI fax (021) 29079274 atau e-mail
Masukan dari masyarakat terhadap calon tersebut disampaikan paling lambat tanggal 16 Agustus 2013.
Seleksi Ketat
Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor dilakukan secara ketat untuk menghasilkan calon hakim yang berintegritas dan memiliki profesionalitas tinggi. Mereka yang lulus seleksi tertulis ini merupakan peserta yang terbaik dari keseluruhan peserta seleksi tertulis yang berjumlah 292 orang. Dengan demikian terdapat 252 peserta yang tidak lolos seleksi tertulis (86,30%).
Sementara jumlah pendaftar seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tahap V Tahun 2013 ini berjumlah 320 orang. Dalam proses seleksi administrasi, 28 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat administratif.