PTUN Siap Gunakan Komunikasi Data Direktori Putusan untuk Pengiriman e-Dokumen ke MA
Jakarta | kepaniteraan.mahkamahagung.go.id (2/10)
Seluruh Panitera/Sekretaris dan Panitera Muda Perkara PTUN serta pejabat terkait di Pengadilan Pajak diikutkan dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pemberkasan Perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali Tata Usaha Negara, Hak Uji Materiil dan Sengketa Pajak, 25 – 27 September 2013 lalu di Batam. Kegiatan yang diprakarsai oleh Direktorat Pratalak TUN ini dibuka oleh Dirjen Badilmiltun, Sulistyo, Rabu malam (25/10/2013). Hadir pula memberikan pengarahan kepada peserta Bimtek, Ketua Kamar TUN, Imam Soebechi.
Salah satu materi yang disampaikan kepada peserta Bimtek adalah pengiriman e-dokumen kelengkapan permohonan kasasi/PK melalui fitur komunikasi data direktori putusan. Materi yang disampaikan oleh Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan MA ini memaparkan secara teknis bagaimana pengadilan tingkat pertama mengirimkan e-dokumen melalui Direktori Putusan. Penggunaan Direktori Putusan untuk pengiriman e-dokumen ini dinilai jauh lebih efektif dibandingkan pengiriman menggunakan CD. Para peserta Bimtek pun siap menggunakan Komunikasi Data Direktori Putusan untuk Pengiriman e-Dokumen ke MA
“CD sering pecah, tidak terbaca bahkan ada yang kosong”, ujar Asep Nursobah memperkuat alasan penggunaan Direktori Putusan untuk pengiriman e-Dokumen.
Selain itu , pengiriman menggunakan Direktori Putusan, akan mendorong pengadilan mempublikasikan putusan sesuai ketentuan UU KIP.
Supaya para peserta dapat mengenal lebih jauh mengenai fitur komunikasi data ini, mereka diajak bersimulasi. Peserta yang terdiri dari pejabat kepaniteraan nampak semangat mencoba fitur komunikasi data ini. Setelah menyelami fitur komunikasi data, para peserta bersepakat untuk menjadikan fitur komunikasi data ini sebagai pengganti CD dalam pengiriman e-dokumen. (an)