325 Berkas Berhasil Diminutasi dalam Konsinyering Kamar TUN
Jakarta | kepaniteraan.mahkamahagung.go.id (8/10)
Percepatan penyelesaian perkara terus menjadi program prioritas Mahkamah Agung. Berbagai kebijakan dan kegiatan pun telah dilakukan Kepaniteraan untuk tujuan tersebut. 2-4 Oktober 2013 yang lalu, Kamar TUN menyelenggarakan konsinyering minutasi perkara yang diikuti oleh seluruh panitera pengganti dan operator di kamar tersebut. Dalam kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Aryaduta Karawaci Tangerang tersebut, sebanyak 325 berkas selesai diminutasi.
Panitera Muda TUN, H. Ashadi, SH, MH, menjelaskan kegiatan bertajuk konsinyering minutasi perkara TUN ini dilakukan dengan kegiatan sebagai berikut: Pertama, para operator mengetik putusan menggunakan template putusan yang sesuai. Kedua, hasil ketikan para operator dikoreksi oleh panitera pengganti. Ketiga, koreksian panitera pengganti langsung diperbaiki kembali oleh operator.
Menurut Panmud TUN, kegiatan konsinyering minutasi sangat produktif. “rata-rata tiap panitera pengganti dapat menyelesaikan diatas 20 perkara”, ujar Ashadi. Menurutnya, jumlah tersebut melampaui produktifitas mereka di kantor. “Jika dikantor, paling banyak mereka menyelesaikan 3 sampai 4 berkas”, pungkasnya.
Dipantau Ketua Kamar
Ketua Kamar TUN, Dr. H. Imam Subechi, SH, MH, dan Hakim Agung H. Julius, SH, MH, sangat antusias memantau kegiatan konsinyering. Keduanya terus-menerus melihat progress dari masing-masing peserta. Sebagai apresiasi terhadap peserta dengan produktifitas tertinggi, diberikan hadiah sebagai pembangkit motivasi. (an)