MA Berhasil Mereduksi Sisa Perkara 2013 Hingga di Angka 6000-an
Ketua MA : "Sisa Terendah Sepanjang Sejarah MA"
MEGA MENDUNG | (19/12) - Ketua MA, Hatta Ali, memberikan apresiasi atas kinerja jajajarannya dalam menangani perkara kasasi/peninjauan kembali. Meski sebagian besar hakim agung berusia lanjut, namun semangat dan kemampuan penyelesaian perkaranya tidak pernah surut. Hal ini terbukti dari tingginya produktivitas hakim agung dalam memutus perkara. Hingga akhir November 2013, perkara yang berhasil diputus berjumlah 14.736 perkara. Tingginya jumlah perkara yang diputus ini telah berhasil mereduksi sisa perkara hingga di angka 6000-an.
Ketua MA menyampaikan hal tersebut pada pembukaan Rapat Pleno Mahkamah Agung, Kamis sore (19/12) di Auditorium Gedung Pusdiklat MA, Mega Mendung, Bogor. Rapat Pleno yang dihadiri oleh seluruh unsur pimpinan MA, Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, Sekretaris MA, pajabat Eselon I dan II, Panitera Muda, dan para Panitera Pengganti ini akan berlangsung hingga Jum’at besok (20/12). Selain melakukan evaluasi kinerja penanganan perkara, rapat pleno perdana yang dilakukan di gedung MA ini juga akan membahas sejumlah persoalan hukum yang pembahasannya dilakukan di masing-masing kamar.
Menurut Ketua MA, produktivitas dalam memutus perkara di tahun 2013 yang mencapai jumlah 14.736 merupakan yang tertinggi dalam satu dekade terakhir, bahkan dalam sejarah Mahkamah Agung. Jumlah ini melampaui rekor memutus perkara tertinggi sebelumnya di tahun 2010 yang mencapai 13.891 perkara. Jumlah perkara putus yang tinggi ini berdampak pada berkurangnya sisa perkara hingga hanya berjumlah 6.592 perkara.
“ Ini merupakan sisa perkara paling rendah sepanjang sejarah MA”, tegas Hatta Ali.
Hatta Ali membandingkan capaian dengan tahun 2012 yang hanya berhasil memutus 10.995. Sehingga sisa perkara “melambung” di angka 10.112. Padahal di tahun sebelumnya perkara putus berjumlah 13.719 dan sisa perkara berada di angka 7695. Menurunnya jumlah produktivitas di tahun 2012 ini bukan dikarenakan rendahnya etos kerja hakim agung. Menurut Ketua MA, banyak faktor yang saling berkontribusi terhadap menurunnya jumlah perkara putus.
“Tahun 2012 banyak hakim agung yang pensiun, terjadi suksesi kepemimpinan di awal tahun 2013, dan banyak hakim yang terlibat di berbagai kegiatan di luar, sehingga berpengaruh kepada menurunnya jumlah perkara putus”, jelas Hatta memberikan analisis.
Berkaca dengan fenomena menurunnya produktivitas tersebut, di tahun 2013 telah dilakukan berbagai perubahan kebijakan. Hakim Agung harus fokus dalam memeriksa dan memutus perkara. Mereka “dilarang” beraktivitas di luar gedung MA di hari dan jam kerja. Permintaan menjadi nara sumber dapat dipenuhi sepanjang mendapat izin Ketua MA. Di tahun 2013, Rakernas pun ditiadakan. Menurut Ketua MA, semuanya dilakukan untuk meningkatkan produktifitas dalam memutus perkara.
Kebijakan lainnya adalah dengan menerbitkan SK KMA Nomor 119/SK/KMA/IX/2013. SK ini merubah sistem membaca berkas bergiliran menjadi membaca berkas bersama. SK ini pun membatasi jangka waktu memutus perkara untuk perkara biasa paling lama tiga bulan.
“Dengan implementasi SK ini, diharapkan di tahun 2014 jumlah perkara putus akan lebih meningkat, karena hari musyawarah dan ucapan telah ditetapkan di muka”, harap Hatta Ali.