Sepanjang 2013: 3.599 e-Dokumen Kasasi/PK Dikirim Via Direktori Putusan
PN Denpasar: Terbanyak Kirim e-Dokumen melalui Komunikasi Data
JAKARTA | (3/1) - Sejak Maret 2011, pengadilan diwajibkan mengirim e-dokumen (putusan tingkat pertama, banding, dakwaan, memori kasasi [disarankan]) ketika mengirimkan berkas kasasi/peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Meski pengadilan boleh memilih menggunakan media compact disk, plash disk, e-mail atau komunikasi data Direktori Putusan, Kepaniteraan MA sangat menyarankan pengadilan menggunakan komunikasi data Direktori Putusan dalam mengirim e-dokumen tersebut. Himbauan ini nampaknya mendapat respon positif dari pengadilan. Terbukti, sepanjang tahun 2013 terdapat 3.599 perkara yang e-dokumennya dikirim via Direktori Putusan. Sementara pengadilan yang telah menggunakan komunikasi data Direktori Putusan berjumlah 285 satker.
PN Denpasar adalah pengadilan yang paling banyak mengirimkan e-dokumen via Direktori Putusan. Selama tahun 2013, terdapat 267 berkas kasasi/peninjauan kembali dari PN Denpasar yang e-dokumennya dikirim via Direktori Putusan. Atas kepatuhannya tersebut, Panitera Mahkamah Agung, Soeroso Ono, memberi apresiasi yang tinggi kepada PN Denpasar.
“Saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada PN Denpasar yang setiap pengajuan kasasi, e-dokumennya dikirim via Direktori Putusan. Ini akan mempercepat minutasi perkara di Mahkamah Agung”, kata Panitera Mahkamah Agung, Jum’at (3/1), di ruang kerjanya.
Panitera berharap pengadilan yang sudah mempublikasikan putusan di Direktori Putusan juga menggunakannya untuk pengiriman e-dokumen. Apalagi MA sejak 1 Agustus 2013 telah memberlakukan sistem membaca berkas bersamaan. Dalam sistem baru ini, kata Panitera, masing-masing hakim agung dalam majelis harus menerima berkas.
“MA akan mendorong secara pembacaan secara elektronik, oleh kerana itu kepatuhan pengadilan dalam kirim e-dokumen akan kami dorong terus-menerus”, ungkap panitera.
Berikut adalah pengadilan urutan sepuluh besar yang telah menggunakan aplikasi komunikasi data Direktori Putusan dalam pengiriman e-dokumen pengajuan permohonan kasasi dan peninjauan kembali.
No |
SATKER |
WILAYAH |
JUMLAH KOMUNIKASI DATA KASASI/PK |
1 |
PN DENPASAR |
PT DENPASAR |
267 |
2 |
PTUN JAKARTA |
PTTUN JAKARTA |
228 |
3 |
PTUN BANDUNG |
PTTUN JAKARTA |
152 |
4 |
PN MAKASSAR |
PT MAKASSAR |
100 |
5 |
PN YOGYAKARTA |
PT YOGYAKARTA |
79 |
6 |
PA JAKARTA TIMUR |
PTA JAKARTA |
75 |
7 |
DILMIL II 08 JAKARTA |
DILMILTI II JAKARTA |
73 |
8 |
PN PEKALONGAN |
PT SEMARANG |
55 |
9 |
DILMIL III 12 SURABAYA |
DILMILTI III SURABAYA |
55 |
10 |
PN SIDOARJO |
PT SURABAYA |
52 |
Sementara untuk status kepatuhan pengadilan dalam pengiriman e-dokumen dalam permohonan kasasi dan peninjauan kembali adalah sebagai dalam daftar berikut <klik disini>. [an]