Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Presiden SBY Lantik Suwardi Sebagai Waka MA Bidang Non Yudisial

JAKARTA (4/3/2014) - Presiden RI Susilo Bambang Yudoyono melantik Suwardi sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidan Non Yudisial, Selasa (4/3/2014), bertempat di Istana Negara Jakarta. Pelantikan mantan Ketua Kamar Perdata MA ini disaksikan oleh Wakil Presiden Boediono, jajaran Kabinet, Ketua MA, para Ketua Kamar, Hakim Agung, dan sejumlah pimpinan lembaga negara. Pengangkatan Suwardi sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung  Bidang Non Yudisial didasarkan pada Keputusan Presiden RI nomor 2/P tahun 2014 tanggal 24 Februari 2014.

Terpilih Suwardi sebagai  menjadi Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial  terjadi dalam  Sidang Paripurna Khusus Mahkamah Agung dengan agenda tunggal pemilihan Waka MA Non Yudisial, Selasa (21/1/2013) di Gedung Sekretariat MA Jakarta. Suwardi memperoleh  28 dari 47 suara hakim agung dalam putaran pertama pemilihan calon. Suara untuk Suwardi ini mengungguli Ahmad Kamil yang meraih 19 suara.   Karena suara yang diraihnya telah melebihi 50% ditambah 1 (satu), maka berdasarkan tata tertib pemilihan Ia langsung ditetapkansebagai Waka MA Non Yudisial terpilih.


Berdasarkan Pasal  9 ayat (1) dan (2) UU  Nomor 3 Tahun 2009, untuk resmi menjadi  Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, setelah terpilih dalam Sidang paripurna Khusus MA tanggal 21 Januari 2014 silam, Suwardi harus negucapkan  sumpahnya  dihadapan Presiden.

Momentum pengucapan sumpah dihadapan Presiden RI  pada hari ini (Selasa, 4/3/2014), mengantarkan Suwardi sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial yang ke-3 dalam sejarah  Mahkamah Agung pasca struktur baru yang diatur berdasarkan UU No 5 Tahun 2004. Masa jabatan Wakil Ketua MA, berdasarkan Pasal 5 ayat (6) UU 5 Tahun 2004,  adalah selama lima tahun. Namun karena batas usia pensiun hakim agung adalah 70 tahun, Suwardi akan mengemban amanah sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial hingga mencapai usia pensiun di 1 Juni 2017.

Pasca UU No 5 Tahun 2004, sejarah telah mencatat tiga orang yang telah menjabat  Wakil Ketua MA Bidang  Non Yudisial, yaitu :  Dr. H. Syamsuhadi Irsyad, SH, M.Hum(2004-2009), Dr. H. Ahmad Kamil, SH, M.Hum (2009-2014), dan Suwardi, SH, MH (2014-2017). (an)