Ketua MA Dorong Penyelesaian Perkara di MA dan Tk Banding Paling Lama 3 bulan, Tk Pertama Paling Lama 5 Bulan
WAKATOBI - (4/5) - Upaya percepatan penanganan perkara baik di Mahkamah Agung maupun di pengadilan terus-menerus dilakukan. MA telah mengeluarkan regulasi untuk memastikan percepatan penanganan perkara dapat berjalan efektif. Untuk penanganan perkara di MA, telah diterbitkan SK KMA Nomor 119/SK/KMA/VII/2013, sedangkan untuk pengadilan tingkat pertama dan banding telah diatur dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2014. Menurut peraturan tersebut, MA harus memutus paling lama 3 bulan setelah perkara tersebut diterima oleh Ketua majelis kasasi/PK. Sedangkan untuk penyelesaian perkara tingkat banding dan tingkat pertama harus dilakukan paling lambat masing-masing 3 bulan dan 5 bulan.
Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung dalam kegiatan pembinaan teknis dan administrasi yustisial bagi pimpinan pengadilan, hakim, dan panitera/sekretaris pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama se-Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara, Sabtu (3/5/2014) di Wakatobi Sulawesi Tenggara. Hadir bersama Ketua MA, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial dan seluruh Ketua Kamar kecuali Kamar Pidana. Mereka menyampaikan pembinaan mengenai isu-isu terkini yang substansinya berkaitan dengan bidang kewenangannya masing-masing.
Dalam pembinaannya Ketua Mahkamah Agung memaparkan bahwa untuk dapat merealisasikan jangka waktu memutus perkara di bawah 3 bulan, Ia telah melakukan perubahan besar dalam sistem pemeriksaan perkara.
“MA telah melakukan perubahan revolusioner dalam sistem pemeriksaan berkas perkara kasasi dan peninjauan kembali. Sejak 1 Agustus 2013, sistem pemeriksaan berkas dilakukan secara serentak atau bersamaan menggantikan sistem membaca bergiliran yang telah berlangsung lama”, ujar Ketua MA.
Untuk mendukung efektifitas sistem baru ini, MA pun menerbitkan SEMA 1 Tahun 2014. Melalui SEMA ini, MA mewajibkan pengadilan untuk menyertakan e-dokumen dari sebagian berkas Bundel B dalam setiap permohonan kasasi dan peninjauan kembali. E-Dokumen yang dikirim ke MA ini, kata Ketua MA, akan menjadi bahan bagi para hakim agung dalam membaca berkas.
“Kita akan mengarah kepada sistem pemeriksaan beras berbasis e-dokumen, karena jika tidak, sistem membaca serentak akan berdampak pada peningkatan penggunaan alat tulis kantor (kertas)” jelas Ketua MA.
Sistem baru yang diterapkan MA ini ternyata telah membawa dampak positif bagi peningkatan produktifitas dalam memutus perkara. Berdasarkan data yang disampaikan pada laporan tahunan MA 2013, MA telah memutus perkara di tahun tersebut sebanyak 16.034 perkara. Jumlah ini meningkat 45,83% dari tahun sebelumnya. Peningkatan produktifitas MA ini, antara lain dipicu oleh adanya perubahan sistem memeriksa berkas tersebut.
Sementara mengenai jangka waktu penanganan perkara di pengadilan tingkat pertama dan banding, Ketua MA optimis pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama pun bisa melakukan percepatan penyelesaian perkara.
“Saya sudah mendapat laporan dari beberapa pengadilan tinggi yang telah menyusun SOP untuk memastikan pengadilannya dapat menyelesaikan perkara sesuai SEMA 2 Tahun 2014”, ungkap Ketua MA.
Sosialisasi SEMA 1 2014
Sebelum mengikuti pembinaan yang disampaikan oleh Pimpinan MA, , para peserta yang berjumlah 127 orang ini mengikuti sosialisasi dengan nara sumber Panitera MA, Panmud Perdata, Sekretaris Kepaniteraan, dan Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan, Sabtu pagi hingga siang (3/5/2014). Materi sosialisasi yang disampaikan oleh Panitera dan Tim-nya ini difokuskan pada mekanisme pengiriman e-dokumen untuk permohonan kasasi dan peninjauan kembali. MA sangat berkepentingan dengan sosialisasi ini, karena kepatuhan terhadap SEMA 1 2014 berpengaruh pada keberhasilan sistem membaca berkas bersama.
“MA telah menerapkan sistem membaca berkas bersama sejak 1 Agustus tahun lalu. Sistem ini akan efektif jika didukung kepatuhan pengadilan dalam mengirimkan e-dokumen”, ujar Soeroso Ono pada saat menutup sesi sosialisasi SEMA 1 2014, Sabtu siang (03/05/2014).
Selain mengikuti materi pembinaan seputar pengiriman e-dokumen, sebelumnya para peserta juga mengikuti pembinaan yang disampaikan oleh para eselon I Mahkamah Agung. Kegiatan pembinaan oleh Ka BUA, Dirjen Badilum, Dirjen Badilmiltun dan Panitera ini dilaksanakan pada Jum’at malam (2/5/2014).
Berlangsung hingga Dini Hari
Pembinaan oleh Para Pimpinan MA merupakan sesi terakhir dari serangkaian acara pembinaan teknis dan administrasi yustisial. Dua sesi sebelumnya adalah pembinaan oleh para eselon I dan sosialisasi SEMA 1 Tahun 2014. Dari serangkaian kegiatan pembinaan Ketua MA yang telah dilaksanakan selama tahun 2013 dan 2014, pembinaan di Wakatobi merupakan kegiatan pembinaan dengan durasi waktu terlama. Dimulai pada pukul 20.00 (Sabtu , 03/05) dan baru berakhir pada pukul 01.30 dini hari (4/5). Berlangsung selama 5, 5 jam, pembinaan bidang teknis dan administrasi yustisial tetap berlangsung antusias.
Antusiasme peserta ini selain karena “gaya” penyampaian materi oleh Ketua MA yang tidak membosankan, juga karena materinya seputar pelaksanaan tugas sehari-hari. Sebagaimana pembinaan sebelumnya, Ketua MA menyampaikan materi pembinaan seputar persoalan teknis dan administrasi yustisial berdasarkan laporan yang diterimanya melalui surat-surat yang ditujukan kepada Ketua MA.
Pengganti Rakernas
Pembinaan pimpinan MA ke daerah merupakan tradisi baru yang digagas oleh Ketua MA, Hatta Ali. Tradisi ini menggantikan agenda tahunan Rakernas yang dinilai kurang efektif. Menurut Ketua MA, Rakernas hanya diikuti oleh kalangan terbatas yaitu pimpinan ketua pengadilan tinggi dan tingkat pertama kelas I.A. Proses desiminasi informasi hasil Rakernas pun oleh para peserta tidak berjalan dengan baik. Sejak digulirkannya kebijakan pembinaan langsung ke daerah, Pembinaan di Wakatobi ini merupakan kali ke 17. Ketua MA berharap daerah yang belum dilakukan pembinaan langsung, dapat diselesaikan hingga akhir tahun ini, termasuk daerah-daerah yang selama ini belum tersentuh pembinaan, terutama yang banyak pembentukan pengadilan baru.
“Dengan model pembinaan langsung seperti ini, peserta lebih menyeluruh dan kami pun bisa menyerap aspirasi langsung. Kesempatan tanya jawab pun lebih luas” ujar Ketua MA.
Mengenai anggaran kegiatan, untuk perjalanan dan akomodasi peserta dibebankan kepada DIPA masing-masing satker. Sedangkan untuk Tim MA dibebankan kepada DIPA Badan Urusan Administrasi dan Kepaniteraan MA. Khusus untuk transportasi pimpinan, karena keterbatasan jadwal pesawat reguler menuju tempat penyelenggaraan pembinaan, maka perjalanan menuju wakatobi menggunakan pesawat di luar jadwal reguler. Pembiayaan extra flight ini dibebankan kepada biaya operasional yang dialokasikan untuk masing-masing pimpinan Mahkamah Agung. [an]