Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Kejar One Day Publish, Kepaniteraan MA Unggah 1940 Putusan  dalam 3 Hari Workshop

 

JAKARTA | (21/5) - Untuk mengejar standar one day publish,  Kepaniteraan MA berhasil mengunggah 1940 putusan dalam konsinyering yang berlangsung 19-21 Mei 2014 di Jakarta. Panitera MA mengerahkan 22 (dua puluh dua) operator yang berasal dari semua kamar di MA untuk  kegiatan publikasi putusan ini. Putusan yang dipublikasikan adalah putusan yang sudah diminutasi dan telah dikirim ke pengadilan pengaju. Pasca workshop ini,  jumlah putusan MA yang tepublikasikan hingga awal Mei 2014 berjumlah 2.583.

Panitera MA Soeroso Ono dalam sambutan yang dibacakan Sekretaris Kepaniteraan mengungkapkan bahwa one day publish adalah komitmen pelayanan informasi yang tetap dipegang teguh lembaga yang dipimpinnya.

“Meski dalam ketidakseimbangan beban kerja dan kondisi SDM kami akan berusaha untuk  mempublikasikan informasi perkara sesuai standar layanan informasi one dan publish”, tegas Panitera MA.


Menurut Panitera, kondisi publikasi putusan saat ini jauh lebih baik dibandingkan dengan periode sebelum 2007. Dulu publikasi putusan dilakukan di media yang sangat terbatas dengan jumlah putusan yang juga terbatas. Dalam setahun, MA hanya mempublikasikan sekitar 100 putusan yaitu melalui  Varia Peradilan dan terbitan Yurisprudensi. Varia Peradilan yang terbit setiap bulan hanya memuat tiga putusan dalam setiap terbitannya. Sedangkan terbitan yurisprudensi hanya memuat sekitar 60 putusan.

Para Operator meluapkan kegembiraannya setelah berhasil mengupload 1940 putusan dalam 3 hari workshop

Sekarang kondisi tersebut sudah berubah. Menurut Panitera, saat ini 100 putusan terpublikasikan dalam satu jam. Putusan pun di publikasikan di media yang bisa diakses dengan mudah oleh siapa pun.

“Tahun 2013 ada  306.588 putusan yang terpublis. Ini artinya ada  sekitar 25.549 putusan per bulan datau 1.277 putusan per hari kerja atau  160 putusan  per jam kerja”, jelas Panitera.

Link Putusan

Dalam konsinyering publikasi putusan yang berlangsung di hotel Media Jakarta Pusat ini, para operator diperkenalkan dengan cara untuk membuat link  antar putusan yang diajukan upaya hukum. Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan, Asep Nursobah, menjelaskan bahwa Direktori Putusan telah menjadi pusat data putusan nasional yang memuat putusan pengadilan tingkat pertama, tingkat banding dan Mahkamah Agung.  Putusan-putusan yang terkait, baik karena persamaan substansi maupun keterkaitan upaya hukum dapat dipertautkan sehingga memudahkan untuk dibaca. [contoh klik link berikut ini: http://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/9e48e293e14434de31d0e42541aea526)

Untuk mempertautkan putusan-putusan tersebut sistem Direktori Putusan telah menyediakan perangkatnya.

“Para operator tinggal memasukan nomor perkara yang akan ditautkan di kolom  putusan terkait”, jelas Asep Nursobah.

Ia menyarankan para operator di pengadilan tingkat banding untuk selalu memasukan nomor perkara pengadilan tingkat pertama di kolom isian putusan terkait.

“dengan melaksanakan prosedur ini, publik dimudahkan untuk membaca rangkaian putusan, dari mulai tingkat pertama, banding, hingga kasasi atau PK”, pungkasnya. [an]