Kini, PN se-DKI Berlomba Publikasikan Putusan
JAKARTA | (23/5) - Media pernah mengkritik PN di DKI Jakarta karena minimnya putusan yang dipublikasikan di Direktori Putusan. Namun keadaan tersebut telah berubah, kini putusan-putusan dari PN se-DKI telah”bertengger” di Direktori Putusan. PN Jakarta Selatan, misalnya, hingga awal Mei 2014 telah mengupload lebih dari 1000 putusan. Tidak mau kalah dengan PN Jakarta Selatan, PN lainnya pun berlomba untuk terus membuplikasikan putusannya. PN Jakarta Utara telah mengunggah 221 putusan, PN Jakarta Pusat 189 putusan, PN Jakarta Timur 95 putusan, dan PN Jakarta Barat 22 putusan. Semua putusan tersebut diunggah dalam periode Januari-Mei 2014.
Geliat publikasi putusan bagi PN se-DKI ini tidak lepas dari dorongan PT DKI. Untuk mendorong transparansi putusan sekaligus sosialisasi SEMA 1 Tahun 2014, PT DKI telah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) seputar pengiriman e-dokumen dan publikasi putusan, 19-22 Mei 2014 di Cisarua. Kegiatan yang dibuka oleh KPT DKI Made Rawa Aryawan Senin (19/5) ini, diikuti oleh para Panitera Muda Perdata dan Pidana serta operator pengadilan negeri se-DKI. Sedangkan sebagai nara sumber dalam kegiatan yang dibiayai DIPA PT Jakarta ini, adalah Sekretaris Kepaniteraan, Direktur Pranata dan Tatalaksana Perkara Perdata, dan Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan.
Ketua PT DKI (tengah) didampingi Panitera/Sekretaris PT DKI dan Wakil Panitera saat pemukaan acara Bimtek Administrasi Perkara
Dalam pengarahan penutupan kegiatan, Made Rawa menyatakan bahwa transparansi salah satu cara untuk mewujudkan akuntabilitas publik. Transparansi dan akuntabilitas ini akan menumbuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Made Rawa meminta kepada pengadilan negeri se-DKI untuk konsisten melakukan publikasi putusan.
“Meski dalam kondisi keterbatasan SDM”, ungkapnya.
Sementara Panitera/Sekretaris PT Jakarta, Teuku Ilzanoor, dalam laporannya menyampaikan apresiasi kepada para peserta karena telah mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dan menunjukkan hasil yang menggembirakan. Pansek PT DKI yang baru saja menggelar Doktor dari Universitas Jayabaya ini melaporkan bahwa dalam waktu kurang lebih lima jam, para peserta berhasil mengupload 352 putusan.
“Selain itu, seluruh peserta telah mensimulasikan proses pengiriman e-dokumen menggunakan Direktori Putusan”, ujar Ilzanoor.
Kegiatan bertajuk Bimtek Pembinaan Administrasi Umum ini, PT DKI mengundang para panitera muda dan operator dari Pengadilan Negeri se-DKI
Selain karena gencarnya pembinaan yang dilakukan oleh pimpinan MA, kondisi demikian juga dipicu oleh lahirnya SEMA 1 Tahun 2014. Sema ini mewajibkan pengadilan untuk mengirimkan e-dokumen permohonan kasasi/peninjauan kembali menggunakan Direktori Putusan. (an)