Tahun 2014, MA Berhasil Pertahankan Sisa Perkara di Angka 6.169
JAKARTA | (16/6). TAHUN 2013, Mahkamah Agung berhasil menorehkan prestasi gemilang dalam penanganan perkara. MA berhasil memutus perkara sebanyak 16.034. Sisa perkara pun berhasil ditekan hingga berjumlah 6.251 perkara. Padahal tahun sebelumnya sisa perkara berada di angka 10.112 perkara. Performa tinggi dalam menangani perkara ternyata berhasil dipertahankan di tahun 2014. Pada akhir bulan April 2014, sisa perkara MA tetap berada di angka 6.000-an, tepatnya 6.169.
Jumlah perkara yang ditangani Mahkamah Agung periode Januari-April 2014 berjumlah 10.325 perkara. Jumlah ini terdiri dari sisa tahun 2013 sebanyak 6.415 perkara dan perkara yang diterima berjumlah 3.910 perkara. Di periode tersebut, Mahkamah Agung berhasil memutus 4156 perkara. Rasio perkara putus dan masuk di periode tersebut adalah 106, 29%. Artinya terjadi surplus 6,29 % dan sisa perkara berhasil direduksi sebesar angka tersebut.
Clearance Rate
Rasio penyelesaian perkara periode Januari-April 2014 adalah 83, 31 %. Nilai rasio ini diperoleh dari perbandingan perkara yang dikirim dan yang diterima di periode yang sama. Jumlah perkara masuk pada periode tersebut berjumlah 3910 sedangkan perkara yang dikirim berjumlah 3.266 perkara. []