Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Tahun 2014, MA Berhasil Pertahankan Sisa Perkara di  Angka  6.169

JAKARTA | (16/6).  TAHUN 2013, Mahkamah Agung berhasil menorehkan prestasi gemilang dalam penanganan perkara. MA berhasil memutus perkara  sebanyak 16.034. Sisa perkara  pun berhasil ditekan hingga  berjumlah 6.251  perkara. Padahal tahun sebelumnya sisa perkara berada di angka  10.112 perkara. Performa  tinggi dalam menangani perkara  ternyata berhasil dipertahankan di tahun 2014.  Pada akhir bulan April 2014, sisa perkara MA tetap berada di angka 6.000-an, tepatnya  6.169.

Jumlah perkara yang ditangani Mahkamah Agung periode Januari-April 2014 berjumlah  10.325 perkara. Jumlah ini terdiri dari sisa tahun 2013 sebanyak  6.415 perkara dan perkara yang diterima berjumlah 3.910 perkara. Di periode tersebut, Mahkamah Agung berhasil memutus 4156 perkara. Rasio perkara putus dan masuk di periode tersebut adalah  106, 29%. Artinya terjadi surplus 6,29 % dan  sisa perkara berhasil direduksi sebesar angka tersebut.



Clearance Rate

Rasio penyelesaian perkara periode Januari-April 2014 adalah 83, 31 %.  Nilai rasio ini diperoleh dari perbandingan perkara yang dikirim dan yang diterima di periode yang sama. Jumlah perkara masuk pada periode tersebut berjumlah 3910 sedangkan perkara yang dikirim berjumlah 3.266 perkara. []