Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Calon Hakim MK dari Unsur MA telah Selesai Ikuti Serangkaian Proses Seleksi

JAKARTA | (2/12) - Sembilan Calon Hakim Konstitusi dari unsur Mahkamah Agung mengikuti wawancara yang dilakukan oleh Panel Pimpinan Mahkamah Agung, Senin kemarin (2/12/2014). Kegiatan wawancara ini merupakan rangkaian akhir dari proses seleksi yang dilakukan oleh Pansel yang  dibentuk oleh Keputusan Ketua MA Nomor 139/KMA/SK/VIII/2014 tanggal 29 Agustus 2014. Sebelumnya, selama dua hari 25-26 November 2014, mereka mengikuti profil assessment  yang dilaksanakan oleh Tim Konsultan Psikologi dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM).

Panel  Pimpinan Mahkamah Agung  yang melakukan wawancara terhadap Calon Hakim MK dari Unsur MA tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial dengan anggota: Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Ketua Kamar Militer, Ketua Kamar Pidana, Ketua Kamar Pengawasan, Ketua Kamar TUN dan Ketua Kamar Perdata.  Sedangkan calon yang diwawancara adalah mereka yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, yaitu: Dr. Manahan M.P. Sitompul, S.H., M.Hum, Dr. Suhartoyo, S.H., M.H, Dr. H. Nardiman, S.H., M.H, Dr. Arifin Marpaung, S.H., M.Hum,  Dr. H. Muhammad Rum Nessa, S.H., M.H, Dr. Santer Sitorus, S.H., M.Hum, Dr. H. Ahmad Fadlil Sumadi, S.H., M.Hum, Dr. Drs. H.M. Arsyad Mawardi, S.H., M.Hum, dan Dr. Nommy H.T Siahaan, S.H., M.H.



Dari sembilan orang calon tersebut, Mahkamah Agung akan memilih dua orang terbaik. Kedua orang ini akan menggantikan Hakim Konstitusi Dr. Muhammad Alim, SH, M.Hum yang akan purna tugas dan Hakim Konstitusi Dr. H. Ahmad Fadlil Sumadi, SH, MH yang akan mengakhiri jabatan periode lima tahun pertama.