Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Panitera MA Berharap Seluruh Pengadilan Mempublikasikan Putusan di Direktori Putusan

H-3 Akhir Tahun : 22 Pengadilan Belum Upload Putusan

JAKARTA | (29/12) - Tahun 2014 tersisa beberapa hari lagi. Panitera Mahkamah Agung, Soeroso Ono, berharap pengadilan yang belum mempublikasikan putusan di Direktori Putusan dapat memanfaatkan sisa hari tahun 2014 untuk mempublikasikan putusan. Berdasarkan data pada sistem Direktori Putusan yang diakses pagi ini (Senin, 29/12), masih ada 22 Pengadilan yang belum mempublikasikan putusan di Direktori Putusan. Sebelumnya, pada 10 Desember 2014, Kepaniteraan MA merilis daftar pengadilan yang belum mempublikasikan putusan di website yang dikelolanya. Ketika itu masih ada 33 Pengadilan yang masuk dalam daftar tersebut. Dari data tersebut terlihat bahwa selama dua minggu ada progress 11 pengadilan yang mengupload putusan sehingga tersisa 22 Pengadilan yang belum upload.

Menurut Panitera MA, publikasi putusan bagi pengadilan merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Direktori Putusan dibangun oleh Mahkamah Agung untuk memudahkan publik untuk mengakses putusan dari seluruh pengadilan di satu sistem (website). Panitera MA juga memandang pentingnya pengadilan mempublikasikan putusan terkait dengan SEMA 1 Tahun 2014. Berdasarkan SEMA ini, pengadilan wajib mengirimkan dokumen elektronik kelengkapan kasasi/peninjauan kembali melalui aplikasi komunikasi data Direktori Putusan. Dikatakan Panitera, salah satu indikator kesiapan pengadilan untuk memenuhi SEMA ini adalah dengan publikasi putusan pengadilan tersebut di Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Inilah daftar 22 Pengadilan yang belum mempublikasikan putusan di tahun 2014, berdasarkan sistem Direktori Putusan yang diakses Senin pagi (29/12/2014).

Lingkungan Peradilan Agama (5 Pengadilan)

PA ENDE (PTA KUPANG), PA KALABAHI (PTA KUPANG), PA PANGKAL PINANG (PTA BANGKA BELITUNG), PA RANGKAS BITUNG (PTA BANTEN), PA TAHUNA (PTA MANADO)

Lingkungan Peradilan Umum (17 Pengadilan)

PN Andoolo (PT KENDARI), PN BLAMBANGAN UMPU (PT TANJUNG KARANG), PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA (PT JAYAPURA), PN MERAUKE (PT JAYAPURA), PN NABIRE (PT JAYAPURA), PN WAMENA (PT JAYAPURA), PN SERUI (PT JAYAPURA), PN MAKALE (PT MAKASSAR), PN POLEWALI (PT MAKASSAR), PN SELAYAR (PT MAKASSAR), PN WATAMPONE (PT MAKASSAR), PN WATANSOPENG (PT MAKASSAR), PN PAGAR ALAM (PT PALEMBANG), PN SEKAYU (PT PALEMBANG), PN SELONG (PT MATARAM), PN TAHUNA (PT MANADO), dan PN TANJUNG REDEP (PT SAMARINDA). (an)