Terhitung Mulai Tanggal 1 Mei 2024, Berkas Kasasi/PK Wajib Dikirimkan Secara Elektronik
JAKARTA | (23/4) - Terhitung mulai akta permohonan kasasi atau peninjauan kembali tertanggal 1 Mei 2024, berkas permohonan kasasi/peninjauan kembali (Bundel A dan Bundel B) dikirimkan secara elektronik dan berkas perkara cetak tidak lagi dikirimkan ke Mahkamah Agung. Pengiriman berkas permohonan kasasi/peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Perkara Pengadilan (SIPP) versi 5.5.0. Demikian disampaikan Panitera Mahkamah Agung, Heru Pramono, dalam surat bernomor 712 /PAN/HK1.2.3/IV/2024 tanggal 23 April 2024 perihal Pemberlakuan...