Prosedur Penyampaian Surat Rogatori Dan Surat Bantuan Penyampaian Dokumen Pengadilan Dalam Masalah Perdata
Bagi Pihak Yang Berada Di Luar Negeri
ASEP NURSOBAH[1]
PENDAHULUAN
Pengadilan berkewajiban memanggil pihak berperkara, Penggugat maupun Tergugat di tempat tinggalnya. Kewajiban pemanggilan pihak berperkara tetap melekat meskipun pihak berperkara tersebut bertempat tinggal di luar wilayah hukum pengadilan yang memeriksa perkara atau bahkan berada di wilayah hukum negara. Pemanggilan kedua belah pihak berperkara oleh pengadilan merupakan upaya untuk menegakkan asas audi et alteram partem dan equality before the law. Dalam sistem hukum Indonesia, pemanggilan pihak berperkara dilakukan oleh Jurusita/Jurusita Pengganti, sebagai pejabat yang mendapat otoritas berdasarkan Undang-Undang.
Peraturan perundang-undangan di bidang hukum acara perdata (HIR/RBG) telah cukup memberikan aturan mengenai prosedur pemanggilan pihak berperkara yang berada di wilayah hukum pengadilan yang memeriksa. Sedangkan pemanggilan pihak yang berada di luar pengadilan yang memeriksa perkara tidak diatur dalam HIR/RBG tetapi diatur dalam Reglement op de Rechtvordering (RV), terakhir MA menyempurnakan aturan dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan. Adapun pemanggilan pihak berperkara yang berada di luar negeri hanya mendapat pengaturan yang bersifat umum dalam RV dan beberapa peraturan perundang-undangan.
Beberapa ketentuan pemanggilan pihak berperkara dalam peraturan perundang-undangan, sebagai berikut:
[KLIK SELENGKAPNYA DALAM VERSI PDF]
[1] Hakim Yustisial Mahkamah Agung, Sekretaris Tim Penanganan Bantuan Teknis Hukum dalam Masalah Perdata MA-Kemlu