orang perseorangan atau sekelompok orang yang secara ekonomis tidak mampu yang memerlukan jasa hukum untuk menangani dan menyelesaikan masalah hukum
sumber
Penjelasan Pasal 56 ayat (2) UU No 48 Tahun 2009
Kepaniteraan Mahkamah Agung
mewujudkan badan peradilan indonesia yang agung orang perseorangan atau sekelompok orang yang secara ekonomis tidak mampu yang memerlukan jasa hukum untuk menangani dan menyelesaikan masalah hukum
sumber
Penjelasan Pasal 56 ayat (2) UU No 48 Tahun 2009
