orang perseorangan atau sekelompok orang yang secara ekonomis tidak mampu yang memerlukan jasa hukum untuk menangani dan menyelesaikan masalah hukum
sumber
Penjelasan Pasal 56 ayat (2) UU No 48 Tahun 2009
Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia
orang perseorangan atau sekelompok orang yang secara ekonomis tidak mampu yang memerlukan jasa hukum untuk menangani dan menyelesaikan masalah hukum
sumber
Penjelasan Pasal 56 ayat (2) UU No 48 Tahun 2009