Penangkapan adalah tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan/atau peradilan.
Rujukan: Pasal 1 angka 20 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
S