Berdasarkan pasal 31 ayat (2) UU 48 Tahun 2009, Hakim tidak dapat merangkap jabatan, kecuali Undang-Undang menentukan lain
Yang dimaksud dengan “merangkap jabatan” antara lain:
- wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan suatu perkara yang diperiksa olehnya;
- pengusaha; dan c. advokat.
Dalam hal Hakim yang merangkap sebagai pengusaha antara lain Hakim yang merangkap sebagai direktur perusahaan, menjadi pemegang saham perseroan atau mengadakan usaha perdagangan lain.