Yang dimaksud dengan “bantuan hukum” adalah pemberian jasa hukum (secara cuma-cuma) yang meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan (yang tidak mampu).
Rujukan : Pasal 56 ayat (1) UU 48 Tahun 2009